Hukum

Pemprov Harap Jumlah OBH Bertambah untuk Bantu Warga Miskin Tersandung Perkara Hukum – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Tahun lalu, baru ada 10 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Provinsi Riau. Tahun ini, jumlah OBH itu diharapkan bisa bertambah

Dikatakan Yan Darmadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk membantu masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum di pengadilan. Ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

“Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perda (Peraturan Daerah,red) Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Provinsi Riau,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu, Rabu (3/3).

Dalam pelaksanaannya, warga miskin yang tersandung masalah hukum, akan didampingi advokat atau pengacara yang tergabung dalam OBH atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi. Tahun lalu, kata dia, baru ada 10 OBH yang siap memberikan bantuan hukum dan mengambil anggaran untuk beracara.

“Yang sudah ada akreditasi, baru sejumlah 10 OBH. Itu tersebar di beberapa kabupaten/kota,” sebut Yan Darmadi

Adapun 10 OBH itu adalah OBH Mahatva Rokan Hilir, OBH Ananda Rokan Hilir, OBH Paham Riau, YLBHI Riau dan OBH Unilak. Lalu, OBH Adin Pelalawan, OBH Adin Siak, OBH FMII Kampar, OBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, dan OBH sahabat keadilan Rokan Hulu.

Untuk tahun ini, proses disemenisasi penjaringan dan pengindentifikasian calon pemberi bantuan hukum kembali dilakukan. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, belum lama ini.

“Kegiatan itu ditaja di Kanwil Kemenkumham Riau pada Senin (1/3) kemarin, dan kita sebagai narasumber,” lanjut dia.

Melalui kegiatan ini, dia berharap akan ada penambahan OBH yang bisa memberikan pendampingan hukum untuk masyarakat Riau yang kurang mampu.

“Artinya, bagaimana pun, siapapun berhak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan hukum dari advokat secara cuma-cuma,” imbuh Kabag.

“Mana masyarakat miskin kita yang tersandung masalah hukum dan tidak memiliki biaya untuk menghadapi proses persidangan, maka Pemprov hadir untuk membantu. Ke depannya, kita tetap berkomitmen membantu masyarakat Riau untuk mencari keadilan,” pungkas Yan Darmadi.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas