Pekanbaru

Digugat Perdata, Pemko Janji Benahi Persoalan Sampah – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Sidang gugatan perdata yang diajukan seorang warga terkait buruknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru berujung pada perdamaian. Pemerintah Kota Pekanbaru berjanji akan membenahi persoalan itu sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Gugatan itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Melalui website SIPP PN Pekanbaru, gugatan tersebut dengan nomor gugatan 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr diajukan pada Kamis (28/1) kemarin.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Adapun pihak penggugat adalah warga bernama Amir Makhruf Nasution. Sementara tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, bahwa pemerintah daerah ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah di daerahnya.

Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru, akan menjadi domain Pemko dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana.

Persidangan pun bergulir, hingga akhirnya didapat kata sepakat. Para pihak memilih berdamai, dan kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani pada sidang dengan agenda mediasi, Selasa (2/3) kemarin.

“Sudah ada perdamaian. Sudah ada penandatangan akta perdamaian,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ridwan Dahniel melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Ari Daryanto, Rabu (3/3).

Dalam persoalan ini, Kejari Pekanbaru bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemko Pekanbaru. Ari Daryanto menjadi termasuk Tim JPN dalam menghadapi gugatan itu di pengadilan.

“(Akta perdamaian ditandatangani) Pihak kita, dan penggugat,” sebut Ari.

Menurut dia, sejumlah poin tertuang dalam akta perdamaian itu. Semuanya terkait dengan komitmen Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

“Pihak DLHK akan membenahi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru,” kata dia.

Penandatanganan akta perdamaian ini, kata dia, disaksikan hakim mediator. Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hal itu ke majelis hakim.

“Setelah itu baru putusan,” pungkas Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Datun Kejari Pekanbaru, Ari Daryanto.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas