Pekanbaru

Membuka Usaha di Pekanbaru, Imigrasi Pekanbaru Ingatkan 3 WN India untuk Lapor | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sempat mengamankan sejumlah warga negara asing asal India, Selasa (1/9) kemarin. Meski tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, ketiganya tetap diingatkan untuk melapor jika berada di Kota Pekanbaru.

Adapun warga asing itu berjumlah tiga orang. Di antaranya bernama Abhishek Mohnot, dan Shivam Aditya. Saat itu, mereka tengah berada di salah satu tempat di Komplek Pergudangan Platinum di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Mengetahui hal itu, petugas imigrasi kemudian mendatangi lokasi dimaksud.

Proses permintaan keterangan langsung dilakukan. Ketiganya lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan (Inteldak), Kuswinarno, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, proses klarifikasi terhadap ketiga warga asing itu telah rampung.

“Setelah kami periksa, karena sebelumnya mereka tak bisa menunjukkan paspornya. Besok paginya mereka bisa menunjukkan paspornya, dan mereka memiliki izin tinggal, KITAS,” ujar Kuswinarno, Rabu (2/9).

Diterangkan dia, tiga WNA itu berada di Kota Bertuah dalam rangka menjalankan bisnisnya. Mereka tengah menjalin kerja sama dengan distributor dalam penyaluran salah satu produk cat.

“Kalau netapnya, di Jakarta. Kalau di Riau, hanya kunjungan saja,” kata pria yang akrab disapa Kus itu.

Melihat lengkapnya dokumen yang dimiliki, pihak Imigrasi meyakini ketiganya tidak ada melakukan pelanggaran keimigrasian. Meski begitu, pihaknya tetap memperingatkan ketiganya untuk melapor ke Kantor Imigrasi Pekanbaru jika kembali ke Provinsi Riau.

“Kami peringatkan aja untuk lapor apabila kembali lagi ke Riau,” sebut Kus

“Sekarang masalahnya udah clear,” sambung dia menegaskan.

Dalam kesempatan itu Kus menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan keberadaan orang asing yang ada di Kota Pekanbaru. Setiap informasi yang didapat, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran keimigrasian, tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kuswinarno.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas