Pekanbaru

Tiga Kali Mangkir, Ketua KONI Kampar Sebut Penyidik Salah Tulis Nama – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Tiga kali surat panggilan yang dilayangkan penyidik, tidak diindahkan Surya Darmawan. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar itu berdalih nama yang tertera dalam surat panggilan itu bukanlah namanya.

Sejatinya, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Panggilan pertama, dia diminta hadir pada Rabu (17/2) kemarin, namun dia tak datang, tanpa pemberitahuan.

Atas hal itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua. Namun hal yang sama juga dilakukannya. Tak mau menyerah, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan ketiga.

“Sudah tiga kali (dipanggil), belum datang juga,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi.

Surat panggilan ketiga itu dilayangkan penyidik belum lama ini. Sama seperti sebelumnya, Surya Kawi tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan.

“Nanti kita cek, apakah panggilannya sampai,” sebut Hilman yang tak lama lagi akan bertugas di Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Kendati telah melakukan upaya pemanggilan secara patut dan sah sebanyak tiga kali, namun tetap tidak diindahkan, penyidik belum ada mengambil sikap. Penyidik kata Hilman, akan kembali berkoordinasi untuk menentukan langkah berikutnya.

Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan’.

Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya

“Nanti, langkah-langkah dirembukkan lagi sama penyidik,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Terpisah, Surya Darmawan saat dikonfirmasi mengaku ada menerima surat dari Kejati Riau. Teranyar, surat itu berisi agar dirinya hadir menghadap penyidik pada Rabu ini.

“Kemarin saya ada terima surat, tapi bukan atas nama saya. Kemarin ada yang antar ke rumah orang tua saya. Hari Senin kalau gak salah,” kata Surya Darmawan melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu siang.

Saat disinggung, apakah karena kesalahan penulisan nama itu menjadi alasan dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik, Surya Darmawan tidak menampiknya.

“Iya,” kata dia.

Adapun nama yang tertulis dalam surat panggilan itu adalah Surya Dermawan. Sementara namanya adalah Surya Darmawan.

“Nama saya Surya Darmawan,” tegas dia.

Dari informasi yang dihimpun, selain Surya Darmawan, pada Rabu ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati Riau kala itu, Mia Amiati.

Terkait ini, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.

Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sebagaimana Asmara Fitrah Abadi, dia juga berstatus saksi.

Sementara itu, saat proses penyelidikan, Jaksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lainnya. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas