Hukum

Pasangan Kekasih Selundupkan Narkotika Dari Pekanbaru ke Samarinda, Dua Kali Berhasil Atas Perintah Napi Lapas Pekanbaru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap pasangan muda-mudi disalah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu (26/9) siang.

Dari tangan pasangan tersebut, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening ukuran sedang, diduga pil ekstasi warna hijau merek Clover sebanyak 484 butir.

Dua pelaku bukan asli warga Kota Pekanbaru, pelaku inisial SP alias Sukma kelahiran Samarinda 14 Desember 1991 itu sesuai KTP beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinatta RT 24 RW 00 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Lalu, pelaku inisial VIS alias Ines kelahiran Bekasi 27 Juli 1996 beralamat sesuai KTP di Jalan Kemang Flamboyan Raya Blok C 618 RT 06 RW 12 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy, Selasa (29/9), mengatakan bahwa kedua pelaku ini diyakini jaringan nasional, sebelum tertangkap sudah pernah berhasil membawa barang haram itu dari Kota Pekanbaru.

“Beberapa hari sebelum penangkapan (23/9), didapati informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel, lalu kita lakukan penyelidikan,” kata Kenedy.

Kamis (24/9), infromasi yang didapat sebelumnya itu ternyata benar dan petugas pun melakukan maling untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Jumat (25/9) kemudian tim melakukan surveillance atau pembuntutan terhadap kedua pelaku yang menginap di kamar hotel nomor 818. Keesokan harinya, saat pasangan itu hendak chek out dari kamar pas di depan lift dicegat dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ulasnya.

Pada saat digeledah, sambung Kenedy, ditemukan narkotika jenis Shabu dan Pil Ektasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku sudah berhasil membawa narkotika keluar dari Kota Pekanbaru, dan yang ketiga ini digagalkan BNNP Riau.

Pertama pada Juli 2020 berhasil membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 Kg dan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 500 butir yang di bawa ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Aksi kedua pada tanggal 13 September 2020 membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1,5 Kg dan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 700 butir yang di bawa ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. “Dan aksi yang ketiga tertangkap BNNP Riau,” imbuhnya lagi.

Keterangan pelaku SP alias Sukma, bahwa narkotika itu diperolehnya dari Lidra (DPO) yang diantar langsung ke hotel tersebut.

Ternyata, kedatangan pasangan muda-mudi ini atas perintah dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Pekanbaru. “Sekali jemput diupah Rp. 20 Juta,” tukas Kenedy.

Modus kedua pelaku ini mengelabui petugas bandara terbilang lihai, narkotika tersebut dibagi dua, lalu bungkusan narkotika itu dililit ke anggota badan. “Meraka masuk kedalam pesawat disaat last call (panggilan terakhir, red), mereka berpura-pura terburu-buru hingga petugas tak begitu teliti memeriksa badan,” singkat Kenedy.

 

 

Reporter: Akmal





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas