Hukum

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Rohul, Jaksa Sita 1 Box Dokumen Saat Geledah PUPR Rohul | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat, Senin (12/10). Dari sana, Korps Adhyaksa menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam satu kotak kontainer kecil.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh SP-III Kepenuhan Kabupaten Rohul. Saat ini, perkara itu telah masuk tahap penyidikan.

“Hari ini (kemarin,red) kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Rokan Hulu. Ini terkait perkara yang tengah kita sidik,” ujar Kepala Kejari Rohul Ivan Damanik melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Doni Saputra, Senin petang.

Dikatakan dia, penggeledahan itu bertujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti surat, berupa data dan dokumen untuk kelengkapan berkas perkara dimaksud. Sejumlah Jaksa dilibatkan dalam upaya penggeledahan itu, seperti Ari Supandi yang merupakan Kasi Intelijen Kejari Rohul, Herdianto Kasubbagbin, serta Frederic Daniel Tobing Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Izin Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu Nomor : 143/Pen.Pid/2020/PN Prp, tanggal 8 Oktober 2020,” lanjut Ketua Tim Penyidikan perkara itu.

Penggeledahan itu, kata dia, dimulai pada pukul 13.30 WIB. Satu persatu ruangan di instansi tersebut dimasuki, khususnya di Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan.

Hasilnya, sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan tahun 2018 lalu itu disita. “Beberapa data berhasil diamankan, kemudian dilakukan penyitaan,” kata dia seraya mengatakan, dokumen itu kemudian dimasukkan dalam satu kotak kontainer kecil.

“Penggeledahan dilakukan dengan mempedomani protokol kesehatan covid 19,” sambung mantan Kasi PB3R Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Lanjut dia, dokumen itu nantinya akan dibawa ke Kantor Kejari Rohul. Selanjutnya, tim penyidik akan memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

“Tim (penyidik) sedang menyortir dokumen-dokumen terkait kegiatan yang tengah diusut. Sedang dipelajari lebih lanjut,” imbuh dia.

Disinggung apakah sudah ada penetapan tersangka, Doni menyatakan belum ada. Karena proses penyidikan terhadap perkara rasuah ini, juga masih berlanjut.

“Penetapan tersangka, belum. Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidikan, baru kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka,” pungkas Doni Saputra.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan itu, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak Dinas PUPR tetap membayarkan ke rekanan kontraktor sebesar 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekitar Rp1,9 miliar.

Selain itu, masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp178 juta.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas