Pekanbaru

Bantah PT Sumatera Siak, PT Brata Butonindo Perkasa Bakal Tempuh Jalur Hukum – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Bob Novitriansyah mengaku akan tetap melanjutkan kerjasama dengan PT Brata Butonindo Perkasa dalam kegiatan jasa pengusahaan pengangkutan di Pelabuhan Buton, Siak. Namun klaim tersebut dibantah keras pihak PT BBP.

Sebelumnya, pihak PT BBP di bawah kepemimpinan Tindra Subrata melalui penasehat hukumnya, telah melayangkan somasi ke Bob Novitriansyah. Direktur PT Samudera Siak (SS) itu dinilai ingkar terhadap perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak.

BACA : Dinilai Ingkar, Direktur PT Samudera Siak Disomasi

Somasi itu, sebut Bob, telah diterimanya sejak beberapa hari yang lalu. Bob mengaku pihaknya menindaklanjutinya. Salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan pihak Tindra.

Dalam pertemuan itu, dia menyebut kedua belah pihak tetap sepakat bekerjasama. Hal itu sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Namun Tindra membantah adanya kesepakatan itu kendati telah bertemu. Hal itu sebagaimana disampaikan Tindra melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Syukri, Selasa (19/1).

BACA : Disomasi, PT Samudera Siak Tegaskan Akan Tetap Bekerjasama dengan PT Brata Buton Perkasa

“Memang benar ada kehadiran pihak PT SS di kantor PT BBP. Namun klien kami (Direktur Utama PT BBP, Tindra Subrata membantah jika yang disampaikan ataupun yang ditawarkan oleh pihak PT SS yang menyatakan bahwa telah sepakat di antara kedua belah pihak untuk melanjutkankan kerjasama sesuai perjanjian yang dimaksud tersebut,” ujar Syukri

Menurut Syukri, kliennya tidak tertarik lagi untuk melanjutkan kerjasama tersebut. Saat pertemuan itu, sebut Syukri, kliennya hanya mendengarkan saja permintaan dari pihak PT SS.

“Klien kami tak ingin lagi terjebak dalam istilahnya bujuk rayu dari pihak PT SS,” sebut Syukri.

“Oleh sebab itu, beliau menguhubungi saya selalu penasehat hukumnya dan menyampaikan hal ini. Termasuk soal kedatangan Pak Bob kepadanya (Tindra,red),” sambungnya.

Sebut Syukri, kliennya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurut dia, hal ini penting dilakukan guna persoalan ini terungkap terang.

“Jadi kesimpulannya, klien kami akan meneruskan ke jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan dengan bukti-bukti yang kita miliki,” tegas Syukri.

“Maka biarkanlah proses hukum yang menjawab terhadap persoalan ini,” pungkas Muhammad Syukri.

Persoalan bermula saat kedua belah pihak sepakat bekerja sama sesuai dengan surat perjanjian Nomor : 001/PKS-SS/XI/2020,008/A.2.PKS-BBP/XI/2020. Perjanjian itu terkait kerjasama jasa pengusahaan transportasi itu dibuat pada 20 Oktober 2020 lalu dan telah diperbaharui tanggal 24 November 2020.

Sejak saat itu, Tindra mengaku belum mendapatkan apa yang yang mejadi haknya berupa pekerjaan yang dijanjikan.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas