Hukum

Posek Pangkalan Kuras Bekuk Pelaku Curanmor – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PANGKALAN KERINCI-Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor), dari Jalan Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (19/2).

Pelaku Curanmor tersebut berinisial SL (27) diamankan tim Reskrim berdasarkan Laporan Maryudi (40) ke Polsek Pangkalan Kuras dengan Nomor: LP /08/II/2021/RIAU/RES PLWN/SEK. PKL KURAS, Tertanggal 19
Februari 2021.

“Pelaku SL, kita amankan karena melakukan tindakan curanmor satu unit kendaraan roda dua Merek Suzuki Shogun BM 5400 CB,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad melalui sambungan seluler, Minggu (21/2).

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan tersebut dari depan Balai Adat Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan Kecamatan, Pangkalan Kuras.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ini, kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” kata Kapolsek yang baru saja mendapat kenaikan pangkat satu tingkat dari Kapolri.

 

Reporter: Anton





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas