Bengkalis

Lengkapi Berkas Zulkifli AS, Dua Politisi Dumai Kembali Diperiksa – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah, masih dilangsungkan di Kota Pekanbaru. Seperti yang dilakukan pada akhir pekan kemarin dengan memeriksa dua politisi asal Kota Minyak itu.

Dua politisi itu adalah Yuhardi Manaf, anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 dan Haslinar, anggota DPRD Dumai periode 2019-2024. Sebelumnya, kedua politisi ini pernah diperiksa di Jakarta, Rabu (2/12/2020) lalu.

Kali ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru.”Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (5/2) kemarin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Minggu (7/2).

Menurut Ali, pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Zulkifli AS. Dia merupakan tersangka dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Pada hari yang sama, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi lainnya. Mereka adalah Kimlan Antoni, wiraswasta dari CV Putra Yanda, dan Mimi Gusneti, seorang ibu rumah tangga.

Lalu empat orang pihak swasta lainnya, yaitu, Yuli Purwanto, Muhammad Indra, Joko Purnawan dan Dedi. Terakhir, Halimatushakdiah, seorang aparatur sipil negara (ASN).

“Para saksi diperiksa untuk tersangka ZAS (Zul AS, red),” sebut pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.

Masih pada pekan kemarin, KPK juga memeriksa 9 orang saksi lainnya di Pekanbaru. Lima orang di antaranya dari pihak swasta. Mereka adalah Bahirudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra.

Sementara 4 orang lagi, yaitu Humanda Dwipa Putra selaku PNS, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai, Marjoko Santoso yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dumai 2014-2017.

Berikutnya, Muklis Susantri, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dumai, dan Said Effendi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) Dumai 2017-sekarang.

Zulkifli AS diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam perkara itu sejak Mei 2019. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sejak Selasa (17/11/2020).

Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Ada dua perkara yang menjerat Zulkifli AS, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas