Bengkalis

Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Dua Pimpinan PT Arta Niaga Nusantara Ditahan – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua orang unsur pimpinan PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Perusahaan itu diketahui merupakan rekanan yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis.

Keduanya adalah Handoko Setiono selaku Komisaris, dan Melia Boentaran selaku Direktur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengerjaan proyek yang dikerjakan tahun 2013 hingga 2015.

Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/2) kemarin.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021,” ujar Ali Fikri, Minggu (7/2).

Sebut Ali, tersangka Handoko Setiono, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Melia Boentaran, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” sebut pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.

Diketahui, kedua tersangka ditetapkan pada medio Januari 2020 lalu. Perbuatan keduanya disinyalir telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan proyek itu. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis itu telah dihadapkan ke persidangan dan diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun konstruksi perkara, diduga dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia Boentaran, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas