Hukum

KPK Ajukan Kasasi Putusan Amril Mukminin yang ‘Disunat’ Pengadilan Tinggi – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk terdakwa Amril Mukminin. Lembaga antirasuah menilai ada kekeliruan di dalam putusan itu.

Sebelumnya, di lembaga peradilan tingkat pertama, Bupati Bengkalis nonaktif itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap secara bertahap dari PT Citra Gading Astritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar atas proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Atas hal itu, Amril dihukum 6 tahun penjara.

Selain itu, Amril juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian keuangan negara telah dititipkan oleh suami Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni itu penyidik KPK saat perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

Tidak sampai di situ, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung selesai menjalani masa hukuman.

Putusan itu diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, berbeda dalam penerapan pasal.

Menurut JPU, Amril dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kedua.

Dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan melaui Triyanto sebesar Rp5,2 miliar. Uang itu agar PT CGA mengerjakan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tak hanya itu saja, Amril Mukminin menerima gratifikasi senilai puluhan miliar dari pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mustika Agung Sawit, serta Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.

Adapun rincian uang yang diterima dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650, sedangkan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima Amril saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode, yakni 2009-2014, dan 2014-2019, serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Sementara, uang tersebut diberikan secara tunai dan maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni di kediamannya pada Juli 2013-2019. Kasmarni menerima uang tersebut ketika masih menjabat Camat Pinggir.

Atas hal itu, JPU langsung menyatakan banding usai majelis hakim membacakan amar putusannya pada persidangan yang digelar pada Senin (9/11/2020) lalu.

JPU kemudian menyusun memori banding, hingga dinyatakan rampung. Memori banding itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Bukannya sepakat, majelis hakim lembaga peradilan kedua itu malah ‘menyunat’ masa hukuman terhadap Amril Mukminin menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Agus Suwargi itu juga mengurangi hukuman denda menjadi Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam putusan yang diaminkan hakim anggota Rumintang dan KA Syukri pada Kamis (21/1) kemarin, majelis hakim PT Pekabaru menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Atas putusan itu, JPU menyatakan penolakannya dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (7/2).

Adapun alasan kasasi, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.

“Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru,” pungkas Ali Fikri.

 

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas