Hukum

Dua Bulan Bebas, Resedivis Kasus Curanmor ini, Kembali Diringkus Polisi dan Dihadiahi Timah Panas – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, KAMPAR – Sepesialis kunci T RA alias Manda (33) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang baru 2 bulan bebas dari penjara kembali diringkus Satreskrim Polres Kampar yang dikenal dengan Macan Polres Kampar.

Pelaku curanmor ini terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya karena mencoba kabur saat diminta petugas untuk menunjukkan anggota jaringannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 unit sepeda. Selain itu ditemukan 2 buah Kunci T serta kunci pas dan beberapa kunci kontak sepeda motor.

“Kejadian ini berawal pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat itu pelapor Rico warga Desa Kualu hendak pergi dari rumah untuk berbelanja namun sepeda motornya yang diparkir dibelakang kios ponsel Semoga Berkah Seluler V telah hilang. atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak Kepolisian,” kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra, Senin (8/2).

AKP Bery mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal pada Sabtu (6/2/2021), saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar IPDA Edi Chandra SH mendapat informasi tentang pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Kampar berada di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu.

Mendapat informasi tersebut, ia perintahkan Ipda Edi Chandra bersama Tim Macan Polres Kampar melakukan penyilidikan, sekira pukul 16.10 WIB, petugas tiba di Desa Kubang Jaya dan melihat tersangka RA alias Manda sedang mengendarai sepeda motor dan petugas langsung menangkapnya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kampar dan motor hasil curian dijual kepada SM di Desa Sibuak Kecamatan Tapung,” terang Bery.

Selanjutnya AKB Bery bersama tim langsung melakukan pengejaran terhadap target berikutnya. kemudian tim dibagi dua, dimana sebagian melakukan pengejaran kerumah IN ( DPO ) dan sebagian lagi kerumah SM ( DPO ).

“Namun sesampai di Desa Sibuak ternyata SM sudah tidak ada dirumahnya, dari hasil ungkap kasus tersebut Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda beat dan Hondra Supra X 125, kemudian ditemukan lagi 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna Putih yang diduga hasil pencurian,” kata Bery.

“Pada saat petugas melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya, tersangka RA alias Manda yang ikut bersama petugas berupaya melarikan diri dengan cara menendang anggota yang membawanya. Setelah dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali keatas namun tersangka Manda tidak mengindahkan dan kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan kearah bawah yang mengenai kaki tersangka,” lanjut Bery.

Kemudian kata dia, petugas membawa tersangka Manda ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk diberikan pertolongan medis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu menambahkan, ada 8 TKP yang sudah diketahui, dimana tersangka ini melakukan sejumlah pencurian sepeda motor, yaitu :

1. Sepeda motor Honda beat warna putih dengan TKP Simpang Kare, kejadian sekira bulan Desember 2020,  dijual seharga Rp 2.200.000

2. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, TKP jalan lintas Desa Mataram di dalam perkebunan kelapa sawit, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000

3. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, TKP di Desa Mataram di halaman rumah, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000

4. Sepeda motor Honda Beat warna biru putih, TKP di Desa Mataram di area perkebunan timun, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 2.200.000

5. Sepeda motor Honda Beat warna hitam, TKP Desa Pantai Cermin di halaman rumah, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 2.200.00

6. Sepeda motor Honda Supra 125 warna biru hitam, TKO di Desa Indra Puri di tepi jalan dekat masjid, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000

7. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, TKP di belakang kios ponsel Desa Kualu Nenas, kejadian sekira bulan januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000

8. Sepeda motor Honda Beat Street warna putih silver, TKP di Pasar Minggu di depan rumah, kejadian sekira bulan Februari 2021.

” Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas