Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Sitaan dari Jaringan Internasional – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru musnahkan narkotika jenis sabu seberat 3,6 Kg, pemusnahan itu dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur racun serangga pada Senin (24/1).

Barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional beberapa waktu lalu.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, para perwakilan dari BNNK Pekanbaru, BPOM Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

“Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus, penangkapan tersangka kerjasama Polresta dengan sekuriti bandara SSK II pada 7 Januari 2021 kemarin,” jelas Nandang.

Diketahui, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga tersangka yakni, tersangka MI seberat 963 gram, tersangka M seberat 769,36 gram, dan dari tersangka MM seberat 1.946,28 gram dengan total 3,6 kilogram lebih.

Dijelaskannya, ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Saat itu ada delapan tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing berbeda.

Mereka adalah, MM, MW, MQ, AF, MI, HE, IW, dan IF. Delapan tersangka ini ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. “Kita lebih dulu amankan tersangka MM di Bandara SSKII,” ujarnya.

Saat itu sekuriti bandara mengamankan MM yang tertangkap sekuriti bandara membawa paket narkotika jenis sabu. Sekuriti bandara melaporkan penangkapan ini kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendatangi TKP, dan mendapati dari tersangka MM barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat 2.019 gram.

Dengan temuan itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan menuju sebuah hotel di Jalan SM Amin. Pada di kamar nomor 214 kembali diamankan tersangka MW dan MQ dalam satu kamar. Saat pengeledahan ditemukan 4 paket besar sabu dengan total berat 1.822 gram.

“Dari keterangan tersangka, sabu ini dibawa dari Dumai. Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan ke Jaringan nya yang di Dumai. Kembali diamankan tersangka AF, dan MI di rumah nya di Dumai,” terang Kapolresta.

Dari tersangka MI didapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 207 gram. Tak berhenti disitu, pengembangan terus dilakukan.

Kemudian di dapatkan 3 tersangka lainnya di Kota Dumai. Yakni tersangka HE, IW, IF dari sebuah wisma Di Dumai.

Dari keterangan ketiga tersangka, HE ini lah orang yang menyuruh mengantarkan paket sabu ini ke tersangka AF, dan kemudian diserahkan ke tersangka yang di Pekanbaru.

Jaringan ini dikendalikan, oleh AN dan TM (orang malaysia) yang menyuruh IW dan IF menjemput sabu di selangor Malaysia yang di simpan dalam sebuah tas.

“Ini komitmen kita bersama, pemusnahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, kita tidak akan pernah memberikan ruang kepada mereka (pelaku) berinteraksi untuk peredaran gelap narkoba di pekanbaru. Narkoba ini musuh bersama, kita berharap sinergi bersama dalam pemberantasan dan peredaran narkoba,” tukas Nandang.

 

 

Reporter: Akmal





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas