Politik

Ini Lima Petitum RIDHO ke Mahkamah Konstitusi – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, JAKARTA-Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja, massif,

terencana dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Inhu tahun 2020 yang dilakukan termohon dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat (RAJUT) adalah sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan bagi Pemohon.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan keputusan KPU Inhu nomor: 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 02.12 WIB sepanjang mengenai perolehan suara di PPK yakni Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal dan Rakit Kulim.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau terkhusus di 7 ujuh Kecamatan yaitu Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Siberida, Batang Cenaku, Batang Gangsal, Rakit Kulim, secara jujur, adil dan rahasia sesuai dengan asas demokrasi dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan letak geografis Kabupaten Inhu yang diikuti oleh seluruh Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama (Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI)

Keempat, menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 193/PL.02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 atas nama Pasangan Calon “Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat,
M.SI”

Masih petitum nomor empat, pemohon juga memohonkan agar, majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal terhadap Keputusan KPU Inhu nomor 194/PL 02.3-Kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 atas nama Rezita Meylani Yopi, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat, M.SI dengan Nomor Urut 2.

Kelima, pemohon memohonkan agar majelis hakim memerintahkan kepada KPU Inhu untuk melaksanakan putusan ini dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas