Hukum

Polsek Seberida Sikat Pemakai Aktif dan Pengedar Sabu di Seresam | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, RENGAT-Seorang warga Desa Seresam Kecamatan Seberida penikmat narkoba jenis sabu-sabu dan pengedar sabu terpaksa menghentikan semua aktifitasnya yang berkaitan dengan narkoba, pasalnya mereka berdua harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penikmat aktif sabu yang berinisial SPA alias Tunggul (33) dan pengedar sabu NH (25) diringkus unit Reskrim Polsek Seberida, Minggu 14 Maret 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dengan jumlah Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 2 paket sabu-sabu siap edar, hanphone milik para tersangka serta barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 17 Maret 2021 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida.

Lebih jauh Misran menjelaskan, Minggu 14 maret 2021 sekitar pukul 23.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Miki mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Desa Seresam. Informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Seberida, Kompol Henri Suparto, S.Sos. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan observasi bersama-sama dengan 9 personel Polsek Seberida untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 23.45 WIB tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk kedalam sebuah rumah di RT 021 RW 006 Desa Seresam, selang 2 menit kemudian tim menggerebek rumah itu.
Ketika tim berhasil masuk, tiba-tiba salah seorang laki-laki langsung melarikan diri lewat pintu belakang, meski sudah dikejar, tapi laki-laki itu secepat kilat menghilang dalam semak belukar.

Namun, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dirumah itu yang mengaku berinisial SH alias Tunggul, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong celananya. Pada tim, Tunggul mengaku jika sabu itu didapatnya dari NH yang juga warga Desa Seresam.

Tim segera menuju rumah NH yang berada wilayah RT 016 RW 006 Desa Seresam Kecamatan Seberida, Senin 15 Maret 2021 pukul 00.30 WIB, tim tiba dirumah itu dan berhasil mengamankan NH.

Ketika digeledah, tim juga menemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada tim, NH juga mengaku telah menjual sabu-sabu pada seroang laki-laki teman Tunggul yang sempat kabur ketika digerebek, nama dan identitas sudah diketahui, masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.

“Total barang bukti 2 paket sabu, kemudian barang bukti lainnya seperti handphone, kita terus mengembangkan kasus ini, karena disinyalir ada keterlibatan tersangka lain, terutama mengenai sumber sabu tersebut,” tutup Misran.



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas