Hukum

Polres Inhil Berhasil Amankan Pemilik Sabu di Tembilahan – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, TEMBILAHAN – Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan terus berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kali ini Kapolres Indragiri Hilir Berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Dugaan tindak pidana Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, Untuk menjaga masyarakat kabupaten Indragiri Hilir tetap tentram, kita akan terus berantas penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu yang bisa mengancam masa depan pemuda pemudi di kabupaten Indragiri Hilir.

Dikatakan Kapolres, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 19.15 WIB bertempat di Jalan Batang Tuaka Lorong Kelapa RT 004 / RW 014 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kembali telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Kita berhasil mengamankan RP dengan barang bukti, 1 ( satu ) bungkus pelastik bening klip merah berisikan serpihan Kristal bening yang di duga sabu, ungkapnya.

Selain itu juga diamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Yamaha LEXI dengan Nomor Polisi BM 6503 GAN dengan Nomor Rangka : MH3SEF310JJ034651 dengan Nomor Mesin : E31VE-0045428 warna Putih beserta kunci kontak. 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Duos warna Putih .

Satu unit timbangan merk Mouse Scale warna hitam 1 ( satu ) buah Dompet Merk LEVI’S warna coklat. 40 ( empat puluh ) lembar plastik rol bening, dengan Berat kotor barang bukti narkotika jenis shabu = 0.95 Gram.

Kronologi penangkapan, Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB, Ps Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin SH, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis Sabu di Seputaran Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau, yang diduga dilakukan oleh seorang laki – laki yang kemudian diketahui bernama saudara MRP.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana, S.Tr.K. dan selanjutnya Kapolsek Tembilahan Raudo. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tembilahan yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin, SH untuk melakukan Penyelidikan, Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

Tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 18.30 WIB diketahui bahwa terlapor sedang berada di Jalan Batang Tuaka Kel Tembilah. Kemudian terlapor langsung diamankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan di saksikan oleh Ketua Rukun Tetangga ( RT ) dan warga.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Reporter: Evrizon





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas