Politik

Tim Anti Money Politik Amankan Seorang Pelaku Serangan Fajar di Rengat Barat | Riau Terdepan


HALUANRIAU CO, RENGAT – Kerja keras dalam beberapa hari ini yang dilakukan tim anti money politik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidaklah sia-sia.

Selasa 8 Desember 2020 malam, sekitar pukul 22.30 WIB tim anti money politik Polsek Rengat Barat mengamankan seorang laki-laki, SPR (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat yang diduga melakukan money politik.

Dari tangan SPR, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik hitam berupa 1 lembar Surat Keputusan (SK) tentang daftar nama SK saksi relawan tim relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3 Hj. Siti Aisyah, SH SPN dan Agus Rianto SH dengan jumlah daftar nama sebanyak 115 orang.
Kemudian 1 kotak ditambah 46 lembar atau 146 lembar amplop putih merek paperline, masing masing amplop telah berisikan uang senilai Rp 50.000 sehingga total keseluruhan uang berjumlah Rp 7.300.000.

Sebelum diamankan tim anti money politik Polsek Rengat Barat, SPR tertangkap tangan oleh Petugas Pengawas Desa (PKD) Rantau Bakung, MS (42) warga Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat.
Berikut kronologis penangkapan pelaku money politik di Rengat Barat tersebut.

Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, saat tim Anti Money Politik Polsek Rengat Barat bersama PKD, Panwascam dan Ormas melaksanakan patroli dijalan poros Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas dilokasi tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengendara sepeda motor, ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi amplop, dimana masing-masing amplop berisikan uang serta ditemukan lembaran daftar nama dari salah satu Paslon. Pengendara sepeda motor yang diketahui berinisial SPR itu langsung diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika dikonfirmasi Rabu 9 Desember 2020 pagi membenarkan diamankannya seorang laki-laki yang diduga pelaku money politik di Kecamatan Rengat Barat.

Dijelaskan Kapolres, keberhasilan ini juga merupakan realisasi MoU Kapolda Riau dan Bawaslu untuk melakukan penindakan kegiatan money politik dalam Pilkada serentak tahun 2020 dan MoU ini berhasil dibuktikan oleh Polres Inhu dan Bawaslu Inhu yang berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku money politik di Kecamatan Rengat Barat.

Lebih jelas Kapolres mengatakan, sentra Gakkumdu Polres Inhu telah mendampingi komisioner Bawaslu dan Panwascam Rengat Barat untuk melakukan penelusuran awal terkait adanya dugaan terjadinya money politik yang diamankan oleh tim Anti Money Politik Polsek Rengat Barat tersebut.

Terpisah Plh (Pelaksana harian) Ketua Bawaslu Inhu, Ali Muhtar mengatakan terkait dengan perkara ini Bawaslu akan bergerak cepat sesuai dgn prosedur akan melakukan SG1 untuk menentukan keterpenuhan unsur pasal yg dilanggar.

“Pada hari ini juga kami akan memaksimalkan proses dgn mengklarifikasi terlapor dan beberapa orang yg terlibat” terangnya singkat

Adapun pasal yang diterpakan oleh sentra gakummdu yakni, pasal 187A undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Pasal 187A yang berbunyi
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 74 ayat 4 berbunyi :
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan,atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

 

 

Sumber: rilis





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas