Politik

Tak Kantongi STTP, Paslon 1 kampanye Tidak Pada Zonanya | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, ROKANHILIR – Paslon No 1 yang dikenal dengan Jargon Camar (Cutra Andika- Muhammad Rafik) melakukan kampanye tidak pada Zonanya, pada Jumat usai sholat jumat (4/12/2020), yang seharusnya saat itu Paslon no urut 2 atau SUDIN yang melakukan kampanye di zona satu sedangkan Paslon no 1 di zona Dua.

Giat kampanye yang dilakukan oleh puluhan Massa yang terlihat dari kaula muda ini dengan cara berjalan berbaris atau berkompoi dengan tubuh diselimuti dengan spanduk foto camar (Cutra Andika- Muhammad Rafik) dan angka 1 serta adanya bendera partai yang bertuliskan PKS. Kompoi mulai berjalan dari jalan Perwira mengitari Taman kota Bagansiapiapi.

Aksi kompoi berjalan yang menggunakan atribut Paslon no urut 1 itu ternyata tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye.

Hal itu juga dibenarkan oleh ketua Panwascam Kecamatan Bangko Ali Maksu yang mengatakan aksi kompoi menggunakan atribut kampanye salah satu Paslon 1 tidak mengantongi STTP dan Bukan Zonanya

“Iya benar kita sudah Terima inpormasinya. Mereka tidak ada mengantongi STTP bahkan bukan di zona Paslon 1. Seharusnya mereka pada jumat (4/12/2020) semalam itu Paslon 1 di zona Dua (Rimbo melintang, Bangkopusako, Tanah putih tanjung melawan), ” Terang Ali kepada Haluan riau. Co – Riaumandiri. Id Sabtu (5/12/2020)

Pihaknya kata Ali sudah koordinasi dengan pihak Bawaslu Rohil terkait persoalan ini. Pihaknya juga sedang mendata pihak pihak yang ikut melakukan aksi kompoi semalam untuk dimintai keterangan. Memang lanjut Ali dalam giat kompoi tersebut tidak ada kandidat Paslon Cutra Andika-Muhammad Rafik.

“Apakah mereka simpatisan / pendukung atau tim sukses masih didalami. Yang jelas mereka menggunakan atribut Paslon no 1 lengkap ada foto wajah Paslon dan ada angka 1. Kita saat ini sedang koordinasi dengan bawaslu rohil. Saat ini kita masih menunggu hasil dari Bawaslu, ” Ungkap Ali

Selain itu juga kata Ali mereka tidak mengantongi surat tanda Terima pemberitahuan (STTP) yang seharusnua wajib dikantongi Paslon dalam melaksanakan kampanye dan haruslah disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum kampanye dilaksanakan.

“Tidak ada juga STTP mereka. Semua sudah kita laporkan ke bawaslu. Kita tunggu aja hasilnya, ” Pungkas Ali

Terpisah saat di kompirnasi Kepada Tim penasehat hukum Camar (Cutra Andika- Muhammad Rafik) Kalna Surya Siregar SH melalui Whassap ke no 0813 7111 1384 sabtu (5/12/2020) belum ada balasan. Terlihat dua garis contreng.

Untuk diketahui sesuai peraturan perundang-undangan no 1 / 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang no 1 / 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam pasal 187 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampaye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas