Politik

Ijazah Dua Calon Bupati Rohil Dinilai Ada Kejanggalan | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Ijazah yang digunakan dua calon bupati yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hilir diduga ada kejanggalan. Hal itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun calon bupati itu masing-masing berinisial AS dan AA. Sementara pihak pelapor adalah Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020.

“Kami merasa tidak ada tindak lanjut yang konkret dari Bawaslu dan KPU Riau terkait informasi yang kami sampaikan dua pekan lalu. Sehingga, kami mendorongnya ke penyelesaian lewat jalur hukum yang adil, transparan, tuntas dan profesional,” ujar Koordinator Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020, Pagar, baru-baru ini.

Kata Pagar, laporan itu juga ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejagung. Harapannya, agar informasi dan laporan ini bisa diketahui dan disupervisi oleh pucuk pimpinan kedua institusi hukum tersebut.

Pagar menyampaikan, isu ijazah dalam sangat sensitif dan harus dituntaskan. Pihaknya tidak menuduh ijazah kedua calon bupati tersebut palsu, namun menemukan dugaan kejanggalan yang serius.

“Ini yang menurut kami patut ditindaklanjuti. Apalagi ini menyangkut soal ijazah pendidikan, ada aspek moral dan sosial di dalamnya. Pemimpin yang memiliki integritas dan kejujuran. Oleh sebab itu, kita sampaikan ke institusi yang berwenang untuk memeriksa dugaan kejanggalan tersebut,” sebut dia.

Adapun indikasi dugaan temuan yang diperoleh pihaknya, yakni adanya dugaan kejanggalan yang memicu kecurigaan dimana AA tidak menggunakan ijazah akademik S1 (SH) dan gelar akademik S2 (M.Si) miliknya.

Diketahui pada saat pendaftaran awal, AA menyertakan kedua ijazah tersebut. Kedua ijazah itu, S1 dan S2, juga dipakainya saat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif pada tahun 2019, dan AA terpilih sebagai anggota DPRD Riau.

Namun, sebutnya, saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Rohil tidak mencantumkan ijazah S1 dan S2 milik Asri tersebut. Pihaknya menduga terjadi penarikan dokumen ijazah pada proses perbaikan berkas administrasi calon kepala daerah sebelum calon ditetapkan.

Hal ini bisa dilihat dari Keputusan KPU Rohil Nomor: 178/PL.02.3-Kpt/1407/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rokan Hilir, dimana KPU Rohil yang hanya menetapkan nama H AA, tanpa disertai gelar S1 dan S2.

Temuan selanjutnya, yakni pada ijazah pendidikan yang dipakai oleh calon Bupati AS. Dari hasil penelusuran, ada dugaan kejanggalan yang serius pada penggunaan ijazah Paket C yang dipakai oleh Afrizal pada saat mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 lalu.

Diketahui, proses pendaftaran sebagai caleg saat itu dilakukan pada tahun 2013. Dari penelurusan yang dilakukan, Afrizal diduga baru memiliki ijazah Paket C yang diterbitkan pada 20 September 2014 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

“Yang menjadi pertanyaan, ijazah apa yang dipakai oleh AS saat mendaftar caleg pada tahun 2013 tersebut? Sementara ijazah Paket C AS diduga baru terbit pada 20 September 2014, jauh setelah proses pendaftaran caleg selesai. Ini kan aneh,” sebut Pagar.

Ia juga mempertanyakan KPU Rokan Hilir pada tahun 2013 yang meloloskan Afrizal sebagai caleg saat itu. Pada Pemilu 2014, Ketua KPU Rohil dijabat oleh Azhar Syakban alias Wak Atan yang tak lain adalah ayah kandung dari Sulaiman yang merupakan calon Wakil Bupati Rohil mendampingi AS pada Pilkada Rohil 2020.

“Kami tidak menuduh dan menjustifikasi temuan soal ijazah kedua calon bupati tersebut. Kami hanya meminta agar aparat dan otoritas terkait melakukan penelusuran dan proses lebih lanjut. Karena memang diduga ada kejanggalan yang serius dan perlu diklarifikasi,” imbuh Pagar.

Pagar juga mempertanyakan soal dana beasiswa mahasiswa Rohil yang sempat diprotes dan didemo oleh mahasiswa beberapa waktu lalu. Tudingan mahasiswa yang menyebut adanya penyimpangan dan dobel penerimaan dana beasiswa oleh sejumlah mahasiswa tertentu, semestinya didalami oleh aparat terkait.

“Dalam hal ini patut pula ditelusuri apakah ini terkait dengan pasangan inkumben. Dan harus dibuktikan apakah ada unsur kerugian negara dari tuduhan penyimpangan yang dilayangkan oleh para mahasiswa tersebut,” pungkas dia.

Sebelumnya, Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020 telah menggelar dua kali aksi damai menuntut penegakan hukum dan aturan di Pilkada Rohil. Aksi pertama dilakukan di Bawaslu Riau pada Senin (16/11) dan dilanjutkan aksi di KPU Riau pada Rabu (18/11).

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas