Pekanbaru

Didukung BPK, Kejati Riau Audit Review Satkernya | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan audit review Bidang Pengawasan. Dalam kegiatan yang berlangsung dua hari ini, Kejati didukung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Wilayah Provinsi Riau.

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, dengan disaksikan Kepala Perwakilan BPK Wilayah Provinsi Riau, Widhi Widayat. Adapun tema yang diusung pada kegiatan itu adalah Optimalisasi Penyerapan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Menurut Kajati, pelaksanaan audit review ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/02/2011. Dalam Pasal 562 aturan itu disebutkan, Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan baik pada Kejati, Kejari maupun Cabang Kejari di daerah hukum Kejati yang bersangkutan

“Asisten Intelijen juga melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kajati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kajati Mia Amiati, Selasa (1/12).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Aswas menyelenggarakan fungsi pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap satuan-satuan kerja pada Kejati, Kejari dan Cabang Kejari di daerah hukum Kejati yang bersangkutan.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, diselenggarakan lah audit review oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau untuk melihat sejauh mana penyerapan anggaran yang dilaksanakan oleh satuan kerja masing-masing. Selain itu, audit review juga untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawabannya penyerapan anggaran tersebut.

“Kita ingin memastikan, penyerapan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur yang sudah digariskan. Itu mengingat pengelolaan keuangan negara harus dikelola dengan sebaik-sebaiknya dan sesuai dengan peruntukkannya dalam arti kata tepat sasaran,” sebut mantan Wakajati Riau itu.

Dalam suatu organisasi termasuk Kejaksaan, lanjut Kajati, peran pengawasan sangatlah penting untuk melaksanakan fungsi kontrol dalam rangka pencegahan dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam kegiatan pada setiap unit kerja.

Bidang Pengawasan, harus mendorong dilaksanakannya fungsi pengawasan melekat oleh semua pimpinan pada setiap unit kerja, sehingga menuntut aparatur Kejaksaan harus lebih berhati-berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan. “Itu dilakukan agar kita tidak bersinggungan dengan masalah hukum,” sebut Kajati.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga audit review ini akan berlangsung selama dua hari, dimulai pada hari ini. Di sela-sela kegiatan, hadir Kepala Subauditorat Riau I BPK Perwakilan Riau, Nelson Humiras Halomoan Siregar, sebagai narasumber.

“Beliau (Nelson,red) menjadi narasumber yang akan memberi pencerahan sehubungan dengan pelaksanaan audit review dan kami sangat berharap agar seluruh aparat fungsional pengawasan pada Kejati Riau dapat selalu bersinergi dan menjalin koordinasi yang baik dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Provinsi Riau,” imbuh Kajati Mia Amiati.

“Sehingga akan menambah wawasan semua aparat pengelola anggaran di lingkungan Kejaksaan dalam hal pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar,” sambung Kajati Riau.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas