Hukum

Polsek Kemuning Ungkap Pengedar Sabu dan Ekstasi | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Kemuning Polres Inhil berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

MAT (20) ditangkap di RT 10 / RW 05 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Inhil.

Polsek Kemuning juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu seberat 0, 45 gram, 1/4 Butir pil ekstasi dan alat hisap shabu.

Kronologis penangkapan seperti yang diungkap oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubbag Humas AKP Warno pada Kamis, 26 November 2020, Unit Reskrim Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Kelurahan Selensen, Kec. Kemuning sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah pelaku, kami berhasil menemukan 10 paket shabu dalam plastik bening dan 1/4 butir pil ekstasi warna biru didalam dompet milik MAT,” paparnya.

Selanjutnya dikatakan AKP Warno, Unit Reskrim Polsek Kemuning berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

 

 

 

Reporter: Evrizon





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas