Hukum

Kejari Kampar Menerima 15 Berkas Perkara Tahap II, Perkara Narkotika Mendominasi Dengan 11 Perkara | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menerima sebanyak 15 berkas perkara pelimpahan tahap II dengan 19 orang tersangka dari Jajaran Polres Kampar. Dari 15 perkara itu didominasi oleh perkara narkotika dengan jumlah 11 perkara, kemudian kasus pencurian 2 perkara dan kasus perjudian 2 perkara.

“Ya, benar hari ini kita menerima sebanyak 15 perkara tahap II dari Jajaran Polres Kampar, itu meliputi dari Satreskrim, Satresnarkoba dan Polsek di wilayah Kampar,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Suhendri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, Kamis (26/11/2020).

Sabar mengatakan, dari 15 perkara yang diterima pihaknya, perkara yang paling mendominasi itu adalah perkara narkotika, perkara narkotika itu kata dia ada beberapa dari Satresnarkoba Polres Kampar dan ada sebagian dari polsek.

“Dari 15 perkara ini, yang paling banyak didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika,” kata Sabar.

Lanjut dia, para tersangka yang diserahkan hari ini untuk perkara anak berhadapan hukum ataupun anak sebagai korban tidak ada semuanya perkara dewasa. Kemudia sebut dia, dari 19 tersangka yang diterima pihaknya itu semuanya tersangka peria tidak ada tersangka wanita.

“Dari 19 tersangka ini semuanya tersangka peria tidak ada tersangka wanita,” kata mantan Kasubbag Pembinaan Kejari Kepulauan Meranti itu.

“Para tersangka ini setelah kita lakukan tahap II akan kita titipkan sementara di Polres Kampar. Untuk selanjutnya kita limpahkan dan menunggu jadwal persidangan,” imbuhnya.

Sabar menutur saat ini di Kampar memang didominasi oleh kasus narkoba, oleh karena itu kata dia pihaknya sudah mencoba mensosialisasikan agar masyarakat tidak menggunakan atau terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Memang untuk saat ini kata dia iming – iming untuk kearah penyalaha gunaan narkoba di saat pandemi covid-19 ini lebih menggiurkan dikarnakan mereka banya berjualan dengan modal sedikit akan mendapatkan untung lebih.

“Jadi kita mohon kepada masyarakat khusnya di wilakyah Kampar untuk jangan terlibat kasus narkoba ataupun terjerumus kedalam lingkaran peredaran narkoba tersebut,” ucapnya.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas