Pekanbaru

Kejati Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi di Disdik Riau Berlanjut | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas di Dinas Pendidikan Riau, terkesan lamban. Kendati begitu, Kejaksaan Tinggi Riau memastikan proses penyidikan tak dihentikan dan terus berlanjut.

“Kata siapa (dihentikan, red)? Itu kabar angin. Insya Allah (tetap lanjut, red),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis (26/11).

Proses penyidikan perkara ini terkesan berjalan lamban. Padahal penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Hafes Timtim dan Rahmad Dahnil sejak Senin (27/7) lalu. Sejak saat itu, keduanya langsung dilakukan penahanan.

Hafes merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Sedangkan Rahmad Dhanil, merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau yang menjadi pihak rekanan dalam pengadaan bermasalah itu.

Dua pekan kemudian, permohonan pengalihan penahanan terhadap Hafes dan Rahman dikabulkan Kejati Riau.
Tersangka mulai menjadi tahanan kota sejak 7 Agustus 2020, dan telah diperpanjang.

Hilman mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemberkasan terhadap kedua tersangka belum selesai. Jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersebut.

Selain itu, Jaksa juga masih berupaya menghitung kerugian keuangan negara dengan menggandeng pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara masih dihitung. Kami bekerja sama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Sebelumnya, beredar rumor yang menyebut Kejati Riau akan menghentikan penyidikan perkara rasuah tersebut. Sinyalemen penghentian perkara itu diketahui dari kabar yang menyebut adanya intervensi pihak luar terhadap penyidik. Tekanan itu dikabarkan datang dari seorang oknum anggota DPR RI.

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Kejati Riau juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas