TERDEPAN.id, PEKANBARU – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru dan satu anggota akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (25/11).
“Kedua tersangka menjalani penahanan. Diterapkan pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman satu tahun penjara,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Penetapan status tersangka ini, setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif pada Selasa (24/11). Petinggi FPI Kota Pekanbaru itu yakni Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Tamrin dan seorang anggota FPI Kota Pekanbaru M Nur Fajril dijemput diwaktu subuh.
Penahanan ini berkaitan dengan aksi dari FPI Kota Pekanbaru membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Ormas pada Senin (23/11) yang menyatakan menolak kedatangan Habieb Rizieq Shihab ke Pekanbaru.
Reporter: Akmal