Hukum

Pelaku Pembunuhan Sadis Lolos Divonis Mati, Jaksa Langsung Banding | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Untuk sementara, dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Syamsul Bahri, pedagang tepung bakso dan roti yang mayatnya ditemukan di semak belukar di Kabupaten Kampar, lolos dari hukuman mati. Keduanya hanya divonis pidana seumur hidup.

Kedua pelaku itu adalah Agustinus Hulu alias Agus dan Rahmadan Yahya Harahap alias Madan. Bersama keduanya turut serta seorang pelaku lainnya, yakni David Kurniawan alias David yang kemudian divonis 20 tahun penjara.

Ketiganya menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/11). Sidang digelar secara virtual, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sementara majelis hakim dan Penasehat Hukum berada di PN Pekanbaru, serta para terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

“Iya. Sudah vonis,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto saat dikonfirmasi, Rabu petang.

Dikatakan Robi, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi sepakat dengan JPU dalam penerapan pasal yang dijeratkan kepada tiga terdakwa. Yaitu, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hanya saja, hakim berpendapat lain dalam menjatuhkan vonis.

“Para terdakwa menyatakan banding. Kita (JPU,red) juga begitu,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Terpisah, Ferry Kurniawan selaku JPU menyatakan bahwa terdakwa Agustinus dan Rahmadan sebelumnya dituntut pidana mati. Sementara vonis yang diputuskan terhadap keduanya adalah pidana seumur hidup.

“Sementara terdakwa David Kurniawan dituntut 20 tahun penjara, vonis 20 tahun,” singkat Ferry didampingi Jaksa Erik Kusnandar.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan istri korban, Elsa Mega Firman (36) ke Polresta Pekanbaru yang menyebutkan suaminya hilang sejak Kamis (20/2). Jejak penemuan korban diketahui dari adanya mobil Isuzu Panther milik korban yang terbakar di Rantau Merangin, Kuok, Kampar, Jumat (21/2) malam.

Setelah diidentifikasi dari nomor polisi yang dibakar, diketahui itu milik korban Syamsul Bahri.

Polisi menelusuri rekaman CCTv di rumah korban. Didapat ciri-ciri pelaku dan identitasnya. Di CCTv terlihat pelaku Madan menjemput mobil. Ditelusuri, ditemukan mobil yang digunakan pelaku.

Setelah didalami, polisi menemukan bercak darah di bagian belakang mobil Brio milik pelaku. Ternyata pelaku mencegat dan memasukkan korban dengan mobil tersebut ketika berada di Jalan Uka, Garuda Sakti.

Di dalam mobil korban dibekap dan dianiaya. Korban digorok ketika sampai di Paitan, Kecamatan Tapung Hulu.

Untuk menghilangkan jejak, mobil korban dibakar, lalu dibuang di daerah Rantau Merangin dan ditemukan warga. Berdasarkan uji laboratorium forensik, di dekat mobil itu ditemukan jejak bahan bakar.

Pengakuan para pelaku, motif pembunuhan adalah karena sakit hati. Di mana pelaku Agustinus ingin korban mengalihkan sertifikat tanah atas namanya, tapi korban malah menjual tanah itu kepada orang lain.

Selain membunuh korban, pelaku juga menjarah uang korban sebesar Rp11 juta. Uang itu dibagi oleh ketiga pelaku. Setelah itu, pelaku Madan kabur ke Sumut. Memperkuat bukti perbuatan para pelaku, polisi menemukan dompet dan foto korban di rumah David. Barang korban dibakar untuk menghilangkan jejak.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas