Pekanbaru

Jaksa Terima SPDP Perkara Briptu Ariq Dkk | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perkara narkoba yang diduga melibatkan seorang oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Siak. Selanjutnya, Jaksa menunggu berkas perkara tersebut dari penyidik kepolisian.

Adapun sang oknum yang telah mencoreng nama Korps Bhayangkara itu berinisial AA alias Ariq. Dia diketahui berpangkat Briptu dan bertugas di Polres Siak.

Ariq diamankan karena diduga terlibat jaringan narkoba. Dia tidak sendiri. Melainkan bersama sejumlah pelaku lainnya yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dari data yang dihimpun, pengungkapan itu bermula pada Jumat (20/11) malam kemarin. Saat itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa di sebuah tempat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Hilman dan Edo. Dari penggeledahan badan terhada keduanya, polisi menemukan 3 butir pil ekstasi merek Red Bull warna biru di dalam kotak rokok merek Dunhill.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku Edo di Jalan Tanjung Karang Nomor 74 Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh. Di sana, ditemukan 50 butir pil ekstasi dengan jenis yang sama di dalam kotak warna hitam, dan 6 butir pil ekstasi di dalam tas warna coklat.

Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu didapat dari Ariq. Dari keterangan itu, jajaran Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan di rumah oknum polisi itu di Jalan Alamanda Gang Muhajirin III Perumahan Britain House Blok J-9 Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti narkotika. Meski begitu, Ariq mengaku memesan barang haram itu kepada seseorang yang diketahui bernama Oni.

Tim langsung bergerak menuju ke rumah Oni di Jalan Kubang Raya Gang Bersama, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dan langsung melakukan penangkapan. Di sana juga tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Pasca penangkapan itu, proses penyidikan pun dimulai. Salah satunya dengan mengirimkan SPDP ke Kejari Pekanbaru.

“Sudah. Tadi (kemarin,red) kita terima SPDP-nya dari penyidik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (25/11).

Dalam SPDP itu, kata Robi, tertera nama keempat tersangka termasuk Briptu Ariq. Pihaknya kemudian menindak lanjuti SPDP itu dengan menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

“P-16-nya sudah,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dengan telah diterimanya SPDP itu, pihaknya kata Robi, akan menunggu pelimpahan berkas pelimpahan berkas perkara dari penyidik, atau tahap I. Jika diterima, pihaknya langsung melakukan penelaahan berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

Penyidik, sebut dia, memiliki waktu 30 hari ke depan untuk proses tahap I tersebut. “Kalau tak ada, akan kita pertanyakan. Jika tak juga diindahkan, akan kita kembalikan (SPDP) ke penyidik” tegas Robi Harianto.

“Tapi (perkara seperti ini) biasanya cepat,” sambung Robi yakin.

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas