Hukum

Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PTPN V Tandun | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pencurian buah kelapa sawit milik PTPN V Tandun.

“Ya, hari ini kita menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara pencurian buah kelapa sawit dari Polsek Tapung Hulu,” ujar Kepala Kejaksaan Kampar Suhendri melalui Jaksa Fungsional Andy Simtumorang kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).

Andy mengatakan dalam hal pencurian buah sawit itu dilakukan oleh 7 orang, namun yang tertangkap cuma 1 orang dengan inisial RD alias cempluk, 6 orang lainnya masih DPO, kordan dalam kasus itu adalah PTPN V Tandun.

“Kami seusuai arahan pak kejaksaan agung kemarenkan terkait restorative justice kami juga sudah mencoba melakukan perdamain antara pihak PTPN maupun dari pihak tersangka,” kata Andy.

“Dalam hal ini dilakun oleh pihak PTPN V sedangkan dari pihak kami saya sendiri dan dari tersangka. Namun kami tidak mencapai kesepakatan, sehingga kami terpaksa melanjutkan perkara ini ketingkat pengadilan untuk dilimpah,” sambung Andy.

Andi, menceritakan bahwa pada saat kejadian itu 7 orang tersangka melakukan pencurian sawit tersebut, mereka ketahuan oleh security dari pihak PTPN V Tandun.

Karna mereka (tersangka) takut mereka pergi, namun melihat jumlah security PTPN V Tandun hanya sekitar 2 orang mereka kembali lagi sambil mengancam.

Salah satu dari mereka sebut dia, melakukan pengancaman disitulah ada pengancaman dengan mengatakan “kau biarkan sawit itu kami ambil, biar kami pergi kata salah satu tersangka”.

Karna mendapat ancaman dan melihat tersangaka berjumlah 7 orang pihak security merasa takut. Akhirnya sawit yang sudah mereka ambil mereka bawa.

“Barang bukti yang diamankan 16 tandan sawit, tersanga ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun paling lama 9 tahun kurungan,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas