Hukum

Ketua Golkar Siak Kembali Diperiksa Jaksa, Kali Ini Dalam Perkara Rasuah di Badan Keuangan Daerah | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Indra Gunawan kembali diklarifikasi pihak Kejaksaan. Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Siak yang juga anggota DPRD setempat itu dimintai keterengan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Negeri Istana itu.

Dari informasi yang didapat, Indra Gunawan yang pernah menjabat Ketua DPRD Siak itu diklarifikasi pada Senin (7/9) kemarin. Hal itu berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor B-650/L.4.5/FD.1/09/2020, tertanggal 4 September 2020. Surat itu ditandatangani Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi.

Dia diundang guna diklarifikasi dalam statusnya sebagai Ketua KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak, dalam rangka proses pengusutan perkara dugaan korupsi anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tahun anggaran (TA) 2019. Hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau nomor : Print-14/L.4/FD.1/06/2020, tanggal 18 Juni 2020.

Saat dikonfirmasi, Hilman Azazi membenarkan hal tersebut. Dia tidak menampik jika proses klarifikasi terhadap Indra Gunawan dilakukan di Kantor Kejari Siak.

Selain Indra, klarifikasi juga dilakukan terhadap seratusan Kepala Desa (Kades) yang ada di Siak.

“Lebih efektif. Khusus untuk kades saja 120 orang lebih. Kalau ke sini (Kantor Kejati Riau,red) berat diongkos. Jemput bola kita,” ujar Hilman, Selasa (8/9). Keterangan itu sekaligus menyampaikan alasan pemilihan tempat di Kejari Siak sebagai lokasi pemeriksaan.

Sebelumnya, orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu pernah diklarifikasi Jaksa pada Senin (24/8) lalu. Dia diperiksa di Kantor Kejati Riau dalam penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak TA 2014-2019.

Saat itu, Indra diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak. Proses permintaan keterangan dilakukan selama 14 jam, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas