Pekanbaru

Pembebasan Lahan SKK Migas – Chevron Tol Permai Belum Ada Titik Temu, Dinilai Hambat Penyelesaian | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau, masih menunggu ketegasan dari pihak SKK Migas-Chevron, untuk menyelesaikan kasus tumpang tindih pembebasan lahan yang sampai saat ini masih menjadi penghalang penyelesaian pembangunan tol Pekanbaru-Dumai, dan belum juga di resmikan oleh Presiden RI.

Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita, mengatakan, permasalahan pembebasan lahan sudah berlangsung lama. Namun sayangnya tidak juga ada titik temunya, dimana dari pihak SKK Migas-Chevron, belum ada ketegasan perusahan untuk menyelesaikannya, karena lahan tersebut masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).

“Masalah lahan ini sebenarnya sudah terlalu lama belum terseleaikan, dan kita sudah melakukan terobosan-terobosan, bahkan Gubernur Riau, sudan memimpin rapat. Sekarang sudah ada pergerakan, karena diakan berkaitan dengan BMN itu saja sebenarnya,” jelas Evarefita, Selasa (8/9).

“konsinyasi tidak bisa dilakukan apabila SKK Migas, dalam hal ini yang menjadi perpanjangan tangan BMN. Apakah sudah dapat melaporkan apakah sudah bisa ditindaknlanjuti. Ketika dia berbicara soal BMN perlakuannya ada perlakuan khusus juga, itu yang belum bisa kita ketemui sekarang. Dan Pak Gubernur sudah melakukan rapat pergerekan sudah ada mulai kemarin,” jelasnya.

Dijelaskan Evarefita, penyelesaian lahan ini sebenarnya sudah masuk dalam ranah pengadilan. Dan telah diselesaikan konsinyasinya pengadilan, baik di Pengadilan Bengkalis, Siak dan Dumai. Namun sayangnya, dari pihak SKK Migas-Chevron, tak kunjung ada kata sepakat baik dengan pengadilan maupun dengan masyarakat yang juga memiliki lahan tersebut.

“Terobosannya yang harus dilakukan, SKK Migas harus tegas karena yang akan mengkonsinyasikan ada dua pihak ini. Dan yang melapor baru masyarakat sementara SKK belum, itu yang pengadilan itu belum menentukan.
SKK migas yang harus menyelesaikan,” kan sudah sampai ke pengadilan,” kata Evarefita.

Sementara itu, Kepal biro Pembangunan, Arriadi, menjelaskan, lahan yang ada di area SKK Migas-Chevron ini masih dalam proses di pengadilan. Namun sayangnya dari pihak pengadilan belum bisa memutuskan untuk mengganti rugi lahan yang telah dibebaskan. Waupun konsinyasinya sudah masuk di pengadilan. Namun karena pihak SKK Migas-Chevron masih menahannya pengadilan di tiga Kabupaten Kota juga belum berani memutuskan.

“Lahan Chevron masih berproses di pengadilan, masyarakat yang di Bengkalis, Dumai dan Siak. Yang diharapkan Pengadilan itu yang termohon yang berhak tak boleh lebih dari satu, sekarang tak bisa mengeksekusi karena lebih dari satu, lahan masyarakat dan lahana Chevron,” kata Arriadi.

“Sekarang ini bahkan sudah ada masuk permohonan penyelesaiannlahan di Mahkamah Agung. Ada dua pemohon masuk dalam MA dan belum selesai, kalau tak salah di lomasi seksi 3 dan 4, Kandis Utara. Kalau jalan tolnya sudah selesai, tapi karena ada permasalahn pembebasan lahan, jadi terhambat. Makanya pak Gubernur minta penyelesaiannya melalui ratas dengan Presiden,” tambahnya.

 

 

Reporter: Nurmadi





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas