Hukum

Selewengkan APBDes Rp905 Juta, Mantan Kades Sungai Upih Dijebloskan ke Penjara | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PANGKALANKERINCI – Satu lagi tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Pelalawan dijebloskan ke tahanan. Dia adalah Husapea, tersangka dugaan korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Saat itu tersangka HU adalah Kepala Desa Sungai Upih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, Jumat siang.

Husapea diduga melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Sungai Upih TA 2018. Anggaran ini digunakan untuk program yang tidak selesai dilaksanakan dalam APBDes.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana sama sekali selama tahun anggaran tersebut.

“Penyidik meyakini perbuatan tersangka itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp905.882.583,57,” sebut Andre.

Seiring proses penyidikan, Jaksa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Itu dilakukan untuk memperlancar penanganan perkara yang hingga saat ini masih bergulir.

Tersangka, kata dia, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka kita titipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tim medis dengan hasil pemeriksaan sehat dan non reaktif,” kata Andre.

Dengan telah dilakukan penahanan, Jaksa akan berupaya merampungkan proses penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti, atau tahap I.

“Dari sana akan diketahui, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), atau masih ada kekurangan,” jelas mantan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) itu.

“Kalau P-21, segera kita lakukan proses tahap II (menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red). Kalau belum, akan kembali dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti,” sambungnya menutup.

Diketahui, di bawah komando Andre Antonius, jajaran Pidsus Pelalawan gencar melakukan pengusutan perkara korupsi. Seperti, menyelesaikan tunggakan perkara korupsi cetak sawah Dinas Pertanian Pelalawan.

Dalam perkara itu, ada 2 orang pesakitan yang akhirnya menyandang status terpidana, yaitu M Yunus selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada kegiatan itu, dan Sutrisno yang merupakan Kepala UPTD Kecamatan Teluk Meranti dan koordinator lapangan.

Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Ada satu orang tersangka berinisial MY. Dia merupakan mantan pejabat Dinas PUPR Pelalawan, yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Selain itu upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari denda dan uang pengganti, juga terus dilakukan. Setidaknya sudah lebih Rp1 miliar yang dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara selama 15 bulan dia bertugas di Negeri Seiya Sekata itu.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas