Pekanbaru

Bupati Mursini dalam Pusaran Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi, Jumat (4/9). Di dalamnya terdapat nama Bupati Kuansing Mursini.

Ada 5 orang yang duduk di kursi pesakitan. Mereka berada di Polsek Kuantan Tengah dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Lima terdakwa itu adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Muharlius sekaligus Pengguna Anggaran. Lalu, M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman langsung memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut. Adapun majelis hakim diketuai Faisal. Bersama tim penasehat hukum terdakwa, JPU dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi itu bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

“Kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000,” ujar JPU dalam persidangan itu.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

Bahkan ada sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepulaian Riau (Kepri).

Mursini mengadakan, ‘INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU’. Setelah itu, Mursini menyerahkan satu unit telepon seluler kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlis juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Satpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017 atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas