Hukum

Buron, Seorang Pendamping Kelurahan Diduga Turut Terlibat Korupsi PMB-RW Tenayan Raya – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Perkara dugaan korupsi dana Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 diyakini tidak hanya menjerat Abdimas Syahfitra saja. Melainkan ada seorang lagi yang disinyalir memiliki peran penting dalam penyelewengan uang negara itu.

Dia adalah Fauzan, Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada program PMB-RW Kota Pekanbaru. Saat ini, dia berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Abdimas sendiri telah dihadapkan di persidangan. Mantan Camat Tenayan Raya itu menjalani sidang perdana pada Kamis (4/3).

Jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara virtual. Dimana majelis hakim yang diketuai Mahyudin berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bersama Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.

Sementara Abdimas, berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa dana PMB-RW tahun 2019 dikelola secara langsung oleh Abdimas selaku Camat Tenayan Raya. Dia memerintahkan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya, Eka Saputra untuk menyerahkan dana tersebut kepada dirinya.

“Terdakwa bersama Fauzan (DPO) yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan, Adapun Para Lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC acara),” ujar Jaksa Nurainy Lubis, dan didampingi Lusi Yetri Man Mora, dan Dewi Shinta Dame Siahaan.

Karena kedekatannya, Abdimas kemudian menunjuk Fauzan yang beralamat di Kampar, sebagai pendamping PMB-RW (Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri) untuk mengkoordinir narasumber kegiatan PMB-RW.

Lalu, pada tanggal 28 Maret 2019 masuk Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau Dana Kelurahan dengan total Rp665.881.920. Masuknya uang itu diketahui oleh Abdimas.

“Terdakwa mengetahui bahwa seharusnya pengelolaan anggaran Dana Kelurahan tersebut merupakan kewenangan dari Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW,” lanjut wanita yang karib disapa Neni itu.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW itu, Abdimas juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan dua kegiatan tersebut. Pada saat itu, ada beberapa lurah yang tidak setuju pengelolaan kegiatan itu dikelola oleh terdakwa.

“Bahwa pada saat itu terdakwa meyakinkan para lurah jika kegiatan tersebut dikelola oleh terdakwa, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” sebut JPU seraya mengatakan, selanjutnya terdakwa bersama Fauzan mengambil alih dua kegiatan tersebut.

Setelah menyusun kegiatan pelatihan Program PMB-RW dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat, terdakwa memerintahkan bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya, Eka Saputra dan Fauzan untuk membuat pengajuan pembayaran kegiatan

Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh seorang Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya atas perintah terdakwa melalui Eka Saputra.

Berikutnya, pada Juli 2019 terdakwa memerintahkan Bagian Keuangan melalui Eka Saputra untuk menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW. Selanjutnya Abdimas memerintahkan Eka Saputra untuk mencairkan dana kegiatan yang keseluruhannya berjumlah Rp567.894.945.

“Terdakwa selaku camat memerintahkan Eka Saputra untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya dengan ancaman apabila tidak mematuhi perintah terdakwa maka Eka Saputra akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung (yang letaknya jauh dari kota), dan atas tekanan tersebut Eka Saputra mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa tersebut,” beber Neni.

Tidak sampai di situ. Pada 19 Agustus 2019, terdakwa memanggil Edo Bagus Juniananta (staf Kecamatan Tenayan Raya) bersama Eka Saputra ke ruangannya. Saat itu, terdakwa memerintahkan Edo Bagus untuk menerima penyerahan dana kelurahan dari 11 kelurahan yang ada di Kecamatan Tenayan Raya.

Setelah menerima uang, pada 22 Agustus 2019, Edo Bagus menyerahkan dana kelurahan sebesar Rp.543.645.920, kepada terdakwa, yang disaksikan Fauzan (DPO). Penyerahan uang itu terpaksa dilakukan Edo karena dirinya mendapat ancaman. Jika tidak bersedia, dirinya akan akan dipindahkan ke Kalimantan dan Abdimas akan memisahkan dia dengan istrinya.

“Terdakwa memerintahkan Fauzan untuk mengkoordinir seluruh pelatihan Program PMB-RW dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019,” terang Jaksa.

Sementara, untuk pelatihan ternak sapi Kelurahan Melebung yang bersumber dari Dana Kelurahan, terdakwa memerintahkan Bagian Keuangan Kecamatan Tenayan Raya untuk membuat pertanggungjawaban menggunakan bukti pertanggungjawaban pelatihan ternak Sapi PMB-RW Kelurahan Melebung.

“Bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.493.486.858,” tegas JPU.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Jaksa.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas