Bengkalis

KPK Kembali Periksa Kepala Bapenda Dumai – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU–Marjoko Santoso kembali berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai itu masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Dalam perkara ini, Zulkifli AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Marjoko Santoso dilakukan di Kota Pekanbaru.

“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Kota Pekanbaru,” ujar Ali Fikri, Selasa (23/2).

Selain Marjoko, sejumlah saksi lainnya turut menjalani proses yang sama. Mereka adalah Said Effendi. Dia adalah Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai 2017 hingga sekarang.

Lalu, seorang pensiunan PNS bernama Syaari, dan Ali Ibnu Amar selaku aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Berikutnya, Eli Yati dan Busari Muslim selaku wiraswasta, dan Mimi Gusneti seorang Ibu Rumah Tangga.

“Halimatushakdiah dan Lili Safitri. Keduanya adalah ASN di Kota Dumai,” sebut Ali Fikri.

Sebelumnya, Marjoko Santoso pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (3/2) kemarin. Saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai 2014-2017.

Selain itu, Wali Kota Dumai terpilih, Paisal juga terseret-seret dalam perkara ini. Paisal diperiksa pada Senin (8/2) sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Dumai.

Zulkifli AS diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam perkara itu sejak Mei 2019. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sejak Selasa (17/11/2020).

Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Ada dua perkara yang menjerat Zulkifli AS, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas