Hukum

Mantan Petinggi PD Tuah Sekata Pelalawan Dijebloskan ke Penjara – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PANGKALANKERINCI-Afrizal menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Dia ditahan saat penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Tuah Sekata masih bergulir.

Di Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pelalawan itu, Afrizal pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Listrik. Dia dinilai sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada PD Tuah Sekata Tahun 2012 hingga 2016.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan gelar perkara pada Rabu (17/2) kemarin. Atas penetapan itu, penyidik kemudian berupaya merampungkan berkas perkara.

Sembari itu, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Pekanbaru. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak 23 Februari hingga 14 Maret 2021.

“Pada hari ini, penyidik melakukan penahanan tersangka AF dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata tahun 2012 hingga 2016,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius, Selasa (23/2).

Menurut Andre, proses hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pelalawan tanggal 17 Februari 2021, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 23 Februari 2021. Dalam perkara itu, penyidik juga telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara.

“Adapun dugaan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp3.830.206.000,” sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Andre kemudian menyampaikan alasan penahanan terhadap Afrizal. Menurut dia, langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Andre.

Ditambahkannya, sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen. Adapun hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif rapid test antigen.

Pengusutan perkara ini bermula dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan.

Laporan itu menemukan adanya mark up pengadaan dan pembelanjaan di PD Tuah Sekata pada tahun 2012 sampai 2016 silam yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ketika hasil audit dan temuan LHP Inspektorat, pihak yang dicurigai diminta untuk di kembalikan tidak digubris.

Uang yang bersumber dari APBD Pelalawan yang dihibahkan ke PD Tuah Sekata, sedianya untuk meningkatkan pelayanan listrik di Kota Pangkalan Kerinci, tetapi malah diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat maupun pegawai yang ada di perusahaan tersebut.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas