Hukum

Kasus Teror Bom Melotov di Rumah Wartawati, Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kampar. – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, KAMPAR – Kasus teror bom melotov yang dilakukan sekelompok orang terhadap rumah salah seorang wartawati di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Dalam kasus itu ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

“Ya, benar hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Riau. terdakwanya ada 5 orang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, kepada TERDEPAN.id, Rabu (17/2).

Sabar mengatakan, dalam hal ini terdakwa melakukan suatu tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri kampar. Berdasarkan berkas perkara yang diterima pihaknya, para terdakwa melakukan pelemparan bom melotov di rumah saksi korban untuk menakut – nakuti korban.

“Seperti kita ketahui, para terdakwa ini melakukan pelemparan bom melotov di rumah salah seorang saksi korban. Dimana dalam kejadian tersebut ditujukan untuk menakut – nakuti saksi korban, saat pelemparan bom melotov di rumah saksi korban itu, terbakar 1 unit kendaraan mobil milik saksi korban,” kata Sabar.

Dikatakan Sabar, setelah berkas perkara diterima dan diteliti para terdakwa tersebut mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diterima kata dia, yaitu 1 unit mobil saksi korban yang terbakar dan 1 unit mobil yang digunakan para terdakwa untuk melakukan aksinya.

“Para terdakwa ini dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas