Pekanbaru

Dituntut 3,5 Tahun Lantaran Rusak Mobil Polisi saat Demo UU Ciptaker, Ini Respon Pengacara Terdakwa – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum menuntut Guntur Yuliawan dengan pidana selama 3,5 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai sangat memberatkan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Guntur adalah salah satu pelaku perusakan mobil polisi saat aksi penolakan diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 8 Oktober 2020 lalu. Selain dia, ada sekitar 20-an lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa itu.

“Kita melihat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa itu bukan lah perbuatan yang dilakukan sendiri atau tunggal, bersama-sama. Bahkan di dalam dakwaan disebutkan ada sekitar 20-an orang ikut melakukan aksi (unjuk rasa) itu,” ujar Ridwan Comeng selaku Penasehat Hukum dari terdakwa, Rabu (17/2).

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Guntur dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa (16/2) kemarin.

“Kalau dituntut 3,5 tahun seperti itu, dan perbuatan itu bukan dia sendiri, itu kan sangat memberatkan, terlalu berlebihan la,” lanjut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Amanat Kedaulatan Rakyat (Jankar).

“Kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan tingginya tuntutan itu. Kalau ingin diberi hukuman, berilah hukuman sebagai bentuk pembelajaran bagi si terdakwa,” sambungnya.

Dia kemudian memaparkan alasan keberatannya itu. Menurut Ridwan, aksi pengrusakan itu tidak pernah diniatkan sejak awal. Itu merupakan respon atas peristiwa yang terjadi saat itu.

“Perbuatan itu muncul karena ekses dari aksi polisi itu sendiri. Ada aksi demo, dihadang, diusir, akhirnya ada perlawanan. Di situ lah penyebabnya. Kalau tidak ada aksi pengusiran, mungkin tidak akan ada kejadian pengrusakan mobil itu,” kata dia.

Selain itu, kata Ridwan, Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana, mengabaikan pertimbangan lainnya. Yakni, terdakwa telah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga mengakui kesalahannya. Seharusnya itu juga menjadi pertimbangan. Tuntutan 3,5 tahun itu kan udah tuntutan maksimal namanya,” imbuh Ridwan Comeng.

Atas tuntutan itu, pihaknya akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan itu akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

“Apa-apa yang disampaikan tadi, akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” pungkas Ridwan Comeng.

Diketahui, Guntur ditangkap karena diduga menjadi provokator perusakan mobil polisi saat demonstrasi penolakan RUU Cipta Karya atau Omnibus Law di Pekanbaru. Video Guntur bersama beberapa pria beralmamater peguruan tinggi sempat menghiasi media sosial saat itu.

Hasil penelusuran pihak kepolisian, Guntur ternyata bukanlah mahasiswa atau buruh. Dia merupakan mekanik alat berat dari Kabupaten Siak dan berniat datang ke Pekanbaru setelah mendengar adanya demonstrasi di gedung DPRD Riau pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Guntur teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV Hotel Djokro, tempat mobil dirusak. Di rekaman, Guntur memulai melempari dan memukul mobil polisi terparkir, lalu diikuti sejumlah orang.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas