Hukum

Heboh, Gadis di Rengat Teriak Saat Diobati yang Ternyata Dukun Cabul – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, RENGAT-Warga Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat dihebohkan oleh aksi bejat pelaku terapi totok mencabuli seorang anak gadis yang menjadi pasiennya. Untung saja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu dengan gerak cepat mengamankan pelaku terapi cabul itu atau dukun cabul.

Aksi terapi cabul yang dialami oleh seorang gadis, sebut saja Melati (24) warga Desa Kuba, Rengat terjadi Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 15 Februari 2021 siang membenarkan kasus pencabulan atau tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial EK (37) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida yang bekerja sebagai buruh dan konon katanya ahli terapi totok.

Dijelaskan Misran, aksi cabul ini terjadi Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB dirumah korban. Awalnya, Senin pagi pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu orang tua korban, HI (45) yang sebelumnya sudah mengenal pelaku, orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya, bahkan korban sudah pernah dioperasi, tapi penyakitnya tak kunjung sembuh.

Cukup lama pelaku berada dirumah korban, hingga pukul 22.30 WIB, pelaku mengatakan pada orang tua korban berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok.

Kemudian korban dan pelaku masuk ke dalam kamar, tapi pelaku mengatakan pada orang tua korban serta beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian ini, jika proses pengobatan harus di ruang tertutup dan tidak boleh dilihat orang lain.

Setelah berada dalam kamar, pelaku melakukan terapi totok menggunakan jari tangan keseluruh bagian tubuh korban, selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis.

Melihat hal ini, orang tua korban dan saksi bertanya, mengapa korban menangis.

Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu pada kedalam kemaluan korban.

Mendengar pengakuan korban itu, orang tua korban, saksi serta beberapa orang saudara marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau quick respon.

Setibanya di rumah itu, personel Sat Reskrim Polres langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Inhu untuk ditindaklanjuti.





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas