Hukum

Miliki Sabu, Dua Pria DItanah Merah Inhil Diamankan – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, TEMBILAHAN-Dua orang laki-laki terduga tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Polsek Tanah Merah Polres Inhil, pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

Dua pemuda tersebut berinisial HE (29) asal Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan DP (30) asal Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Keduanya berprofesi sebagai nelayan.

Kronologis peristiwa penangkapan dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, berawal dari Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di RW 04 Desa Tanah Merah.

“Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan yang kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya

Pada saat melakukan peyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, dijelaskan AKP Warno, dijumpai 2 orang laki laki yang mencurigakan sedang berjalan dari arah Jalan Ampera Desa Tanah Merah menuju Jalan Pemda Desa.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan 2 orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun dan warga setempat sebagai saksi penggeledahan, dari terduga pelaku ditemukan 1 amplop yang disembunyikan didalam topi warna coklat yang digunakan oleh tersangka HE,” ujar AKP Warno.

Setelah amplop tersebut diperiksa ditemukan 2 paket sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat total 5,07 gram. Kemudian 2 pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Turut diamankan uang sejumlah Rp39.200 dan 2 unit handphone.

 

Reporter: Evizon





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas