Hukum

Berdalih Refleksi Pengobatan, Pria Asal Payakumbuh Cabuli Remaja Pekanbaru – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Arifin alias Ari (47) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya pada Senin (11/1) di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Pria asal Kecamatan Payakumbuh Utara ditangkap karena telah mencabuli seorang anak laki-laki asal Kota Pekanbaru, inisial RA (15).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Mana para Situmeang, Jumat (15/1), menyebut bahwa pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban.

“Pelaku ini mencabuli korban dengan cara ‘spong’ korban, pelaku ini berdalih melakukan pengobatan terhadap korban yang merasa sakit dada,” kata Manapar saat ekspos di Mapolsek Tenayan Raya.

Terjadinya pencabulan itu, jelas Manapar, berawal dari orang tua korban yang hendak berobat dan tetangga korban menyarankan agar orang tua korban berobat kepada pelaku.

Orang tua korban mengiyakan saran dari tetangga tersebut, lalu tetangga korban itu menelpon pelaku yang saat itu masih di Payakumbuh dan akhirnya datang ke Pekanbaru.

“Kasus ini berawal dari November 2020, saat orang tua korban minta berobat dan disarankan tetangga untuk berobat ke pelaku, dan tetangga itu menelpon dan mendatangkan ke Pekanbaru,” jelas Manapar.

Usai mengobati orang tua korban, pelaku membujuk orang tua korban agar anaknya itu diobati olehnya. Yang sebelumnya, korban mengeluhkan sakit dada.

“Nanti anakmu saya obati juga ya, dia (korban, red) anak keluhan sakit dada,” ucap Manapar menirukan bujukan yang diucapkan pelaku saat membujuk orang tua korban.

Di Pekanbaru, saat mengobati korban, pelaku meminta orang tua korban untuk keluar dari rumah dan menunggu diluar rumah. “Pada saat mengobati, orang tua korban suruh tunggu di luar,” jelasnya.

Pada saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma.

Tak hanya di Pekanbaru, untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk orang tua korban agar korban dibawa ke Payakumbuh guna proses pengobatan lebih lanjut.

“Di Payakumbuh selama empat hari, disana korban juga mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku. Sepulang dari sana, korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadapnya,” tukasnya.

Pelaku sendiri mengaku bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan treatment refleksi untuk menyembuhkan sakit dada yang dialami korban.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 76 E Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Reporter: Akmal





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas