Hukum

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Yan Prana Kooperatif – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengajukan penangguhan penahanan. Sejumlah pertimbangan dan jaminan diajukan, dengan harapan permohonan itu dikabulkan.

Permohonan itu diajukan Denny Azani B Latief selaku penasehat hukum (PH) dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu, pada Rabu (23/12) kemarin. Sementara surat permohonan dibuat pada Minggu (20/12).

“Penangguhannya sudah dimasukkan, Senin (28/12) baru diproses (permohonannya),” ujar Denny Azani, Minggu (27/12).

Pihaknya, kata Denny, menjamin Yan Prana yang menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 sampai 2017, tidak akan melarikan diri. Dirinya juga menjamin Yan Prana akan hadir bila sewaktu-waktu diperlukan guna pemeriksaan penyidikan.

“Kita juga menjamin Pak Yan akan bertindak koperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku,” lanjut Denny.

Selain jaminan itu, pihaknya juga menyampaikan alasan lainnya agar permohonan tersebut dikabulkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kehati) Riau sebagai institusi yang menangani perkara itu. Di antaranya, alasan kemanusiaan, dimana mempunyai tanggungan keluarga, orang tua, istri, anak, dan kemenakan, yang sangat tergantung kepada diri Yan Prana.

“Pak Yan saat ini sedang menjabat sebagai Sekdaprov Riau, yang mana mengemban tanggung jawab yang sangat besar, terutama dalam masa pandemik Covıd-19. Dimana beliau sebagai unsur pimpinan sangat dibutuhkan oleh Pemda dan masyarakat Riau,” kata dia.

Dalam permohonan itu, pihaknya juga melampirkan permintaan yang sama dari Syamsuar, yang saat ini belum aktif sebagai Gubernur Riau karena menjalani isolasi mandiri Covid-19. Sehingga peran Yan Prana sebagai Sekda sangat dibutuhkan muntuk menghindari kevakuman roda pemerintahan.

“Kami lampirkan juga permohonan yang sama dari istri Beliau (Yan Prana,red) , sebagai bahan pertimbangan kemanusiaan,” ungkapnya.

Menurut dia, permohonan dari pihak lain selain pengacara dan keluarga, dibenarkan di dalam aturan hukum yang berlaku. “Penangguhan dapat berupa perorangan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983,” jelas dia.

“Dalam hal ini selain kuasa hukum, istri, atau pihak lainnya dapat mengajukan penangguhan penahanan. Termasuk Pak Syamsuar dalam jabatannya sebagai Gubernur,” sambung Denny.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, menyatakan, hingga Rabu (23/12) sore kemarin, pihaknya belum ada menerima permohonan dimaksud. “Belum masuk. Secara resmi belum masuk,” ujar Hilman Azazi kala itu.

Seandainya pun ada, permohonan itu dimungkinkan tidak akan disetujui. Menurut Hilman, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur, siapa-siapa pihak yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan penahanan tersangka.

“Di dalam KUHAP, yang mengajukan permohonan itu keluarganya, atau penasehat hukumnya. Bukan dari Pemprov. Ini perkara sifatnya bukan pemerintah, pribadi ni,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Jika pengacara atau keluarga dari Yan Prana yang mengajukan surat penangguhan, Hilman memberikan tanggapannya.

“Dikaji, dinilai, (tergantung) pendapat penyidik lah,” sebut Hilman.

Sebelumnya, Hilman menyampaikan alasan penahanan terhadap Yan Prana. Orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan penggalangan saksi-saksi.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Pertama dugaan yang kita informasikan itu, penyidik berpendapat adanya barang bukti itu yang dirusak, kemudian dihilangkan,” beber Hilman.

“Adanya penggalangan, underpressure terhadap saksi. Cuma siapa yang melakukan, (penyidik) tidak tahu kan. Apakah orang di sekitar-sekitar itu (Yan Prana,red),” sambungnya menutup.

Diketahui, Yan Prana Jaya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12) kemarin. Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan.

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas