Pekanbaru

574 Napi di Riau Terima Remisi Saat Natal – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Sebanyak 574 warga binaan yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Riau mendapat Remisi Khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2020. Dari jumlah tersebut, 2 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

“Ada 572 narapidana yang memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian, dan 2 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chuldun.

Pemberian RK ini dilakukan serentak pada lapas/rutan di Riau, Jumat (25/12) kemarin. Adapun penerima remisi adalah warga binaan yang beragama Nasrani.

Dikatakan Ibnu Chuldun, RK Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Itu tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” sebut dia.

“Serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali,” sambung Ibnu.

Dari 16 lapas/rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan yang warga binaan terbanyak mendapatkan remisi. Yaitu, sebanyak 97 orang.

Disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang. Kemudian Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, dan Rutan Siak sebanyak 30 orang.

“Rutan Rengat 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai 11 orang, dan Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang,” beber Ibnu.

Selanjutnya, Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 3 orang, dan Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang. Sementara Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi.

“Dua orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru,” imbuh Ibnu Chuldun.

Secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Khusus Natal kepada 11.699 narapidana. Dari jumlah itu, 195 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas