Pekanbaru

Jaksa Serahkan Rp660 Juta ke Pemkab, Kerugian Negara Perkara Korupsi di Setwan Rohil Telah Pulih | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyerahkan uang sebesar Rp660.875.000 kepada Pemerintah Kabupaten setempat, Rabu (2/12). Uang itu adalah pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Korps Adhyaksa dari para terpidana dalam perkara korupsi di Sekretariat DPRD Rohil.

“Hari ini kita melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp660.875.000 kepada H Syafrudin selaku Kepala BPKD Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Herlina Samosir, Rabu sore.

Ada tiga pesakitan dalam perkara itu. Mereka adalah Syamsuri. Mantan Sekretaris DPRD Rohil itu diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, da denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya adalah Mazlan dan Riris Opat Juliana Simanjuntak. Pesakitan yang masing-masing adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil itu dihukum 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Mahyudin pada persidangan yang digelar pada 13 November 2020 lalu. Atas putusan itu, ketiganya menyatakan menerima sehingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Oleh Jaksa, ketiganya telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi, Rohil, pada Jumat (20/11) kemarin.

Ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp892.875.000, karena sudah dikembalikan secara penuh dan bertahap, baik dari tahap penyidikan maupun penuntutan.

“Pada tahap penyidikan, Mazlan dan Riris sudah menyetorkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp232 juta, dan penyitaan sebesar Rp55 juta,” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak itu.

“Selanjutnya pada tahap penuntutan, ketiganya melakukan penitipan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.605.875.000. Uang ini ditambah yang disita, total Rp660.875.000, dan telah kita serahkan ke pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah,” sambung Herlina.

Diketahui, ketiga pesakita yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp892 juta.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas