Hukum

Ribuan Batang Kayu Disita dari 19 Shawmil di Suaka Margasatwa Rimbang Baling | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau bersama Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita ribuan batang pohon dan kayu hasil illegal logging. Semuanya berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kampar.

Petugas juga menyita ribuan batang kayu olahan serta perlengkapan pemotong dari belasan sawmill atau tempat penggergajian pohon dari lokasi tersebut. Praktik penggundulan hutan ini sudah berlangsung puluhan tahun dan makin marak dalam lima tahun terakhir.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, operasi pemberantasan illegal logging berlangsung lima hari. Tim gabungan menyisir sebuah lokasi di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Ada 19 sawmill ditemukan pada lokasi dengan tumpukan potongan pohon sebesar drum serta olahan seperti papan dan kayu. Pohon-pohon itu diangkut memakai truk setelah terkumpul di pelabuhan Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri.

“Selanjutnya ditampung di sawmill ini untuk diolah,” ujar Irjen Pol Agung di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di Pekanbaru, Kamis (26/11).

Selain operasi hilir, tim terpadu juga ini juga menyisir lokasi penggundulan hutan di Rimbang Baling. Petugas menemukan pemandangan bagaimana hutan alam sudah ditebang dan dibuat jalur untuk melansir kayu.

“Pohon-pohon tebangan ini dibentuk menjadi rakit lalu dihanyutkan hingga ke penampungan di Desa Gema,” sebut Kapolda.

Dalam kasus ini, Agung menyatakan belum tersangka tapi sudah ada 10 orang diperiksa intensif. Mereka dicurigai sebagai penggerak dengan membayar sejumlah orang untuk melakukan perambahan hutan.

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini hingga menjerat tersangka nantinya perlu dilakukan secara cermat. Tujuannya agar para pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum di pengadilan nanti.

“Mari kita kawal prosesnya hingga sampai ke pengadilan dan pelaku ilegal logging ini dihukum berat,” imbau mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Menurut Agung, perambahan hutan di Rimba Baling perlu pemetaan intensif dengan berkolaborasi bersama Gakkum KLHK. Perlu didalami modus pelaku dari hulu hingga hilir termasuk pemetaan konflik di lokasi.

“Mengingat selama ini ada resistensi dari pelaku ataupun pemodal dengan pengerahan massa melawan penegak hukum,” pungkas Kapolda.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan, kejahatan lingkungan di Rimbang Baling merupakan jaringan terbesar di Riau. Mereka disebut sudah lama menjarah kawasan hutan yang tersisa di Riau.

Kata Sustyo, berdasarkan perhitungan kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49.000 kubik per tahun pohon Rimbang Baling dibabat untuk dijadikan papan.

“Kami akan menyidik bersama-sama agar pemodalnya ditindak tegas,” tandas Sustyo.

Terkait penyitaan ribuan kayu dan belasan alat sawmill ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut, operasi dilakukan karena keresahan masyarakat di Rimbang Baling. Mereka tak rela saban hari hutannya tempat bernaung digunduli.

“Apalagi kegiatan ini mengancam ekosistem, lingkungan dan kelestarian alam di Riau,” kata Rasio.

Menurutnya, ilegal logging tidak hanya merugikan negara. Pasalnya setiap pohon yang ditebang bisa mempengaruhi keberlangsungan satwa-satwa di lokasi dan bisa menimbulkan bencana ekologi. “Banjir, erosi, serta kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” jelas Rasio.

Rasio juga mengakui, operasi ini belum menyeret satu orangpun ke penjara. Namun Rasio berjanji bakal ada orang menjadi tersangka karena penelusuran dan pengejaran sejumlah warga masih berlangsung.

“Operasi tidak hanya berhenti di sini, masih ada operasi lagi, tunggu saja,” tutup Rasio.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas