Pekanbaru

Polsek Tampan Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Pekanbaru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Pabrik jamu ilegal yang berada di Jalan Garuda Sakti Gang Markisa KM. 3 Kelurahan Air Putih, Tampan, digerebek Tim Opsnal Kepolisian Sektor Tampan pada Senin (23/11).

Sejumlah barang bukti berupa bahan produksi dan alat produksi disita bersama enam pelaku yang dijadikan tersangka.

Adapun tersangka yakni pemodal IT alias Haris (33), peracik EW alias Eko (42), supir DER (30), dan tiga orang pekerja yakni S alias Udin (30), NH alias Hardi (24), DH alias Dudung (38).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi bahwa ada dugaan kegiatan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut bahwa produksi jamu tersebut ntidak memiliki izin perdagangan.

“Juga tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, begitunjuga dengan khasiat natau manfaatnya, tentu ini telah melanggar ketentuan memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa,” kata Nandang saat ekpos ungkap kasus di TKP, Jumat (27/11/2020).

Pengakuan tersangka, jelas Nandang, sudah beroperasi sejak 6 bulan belakangan dan sudah 3 bulan aktif beroperasi.

“Peracik ini merupakan mantan karyawan yang dulunya bekerja di pabrik jamu didaerah Jawa Timur, namun pabriknya tutup dia pindah kesini dan dimodali,” ulas Nandang lagi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 113 No 113 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kemudian, pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) UU RI No 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

 

Reporter: Akmal





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas