Hukum

Diduga Sebagai Pengedar Pria Paroh Baya ini Diringkus Polisi, 36 Paket Sabu dan 2 Paket Daun Ganja Kering Turut Diamankan | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, TAMBANG – Seorang pria paruh baya inisial DI alias IAN (55) warga Dusun IV Tarab Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar diringkus pihak kepolisian, karna diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

DI alias IAN diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambang dirumahnya di Perumahan Tarai Gading. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 36 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 bungkus kertas ukuran kecil berisi daun ganja kering.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (27/11/2020), saat itu anggota Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku narkoba di Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Dikatakan Deni, menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Harris Syaputra perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankannya.

“Dirumah tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika berupa 36 paket kecil sabu dan 2 bungkus kecil daun ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Deni.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas