Politik

Calwakot Dumai Eko Suharjo Meninggal Dunia, Hakim Gugurkan Tuntutan Pidana | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Dumai akhirnya memutuskan gugurnya penuntutan pidana dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada dengan terdakwa Eko Suharjo. Itu dikarenakan Wakil Wali Kota nonaktif Dumai itu meninggal dunia.

Eko Suharjo adalah calon Wali Kota Dumai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Dalam pesta demokrasi itu, Eko berpasangan dengan Syarifah, dan ditetapkan sebagai peserta nomor urut 2.

Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Golongan Karya (Golkar) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Koalisi dikenal dengan nama Koalisi Dumai Gemilang.

Perkara ini bergulir ke persidangan karena Eko diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu kesempatan kampanye. Sidang perdana perkara ini telah dilaksanakan pada Jumat (20/11) kemarin.

Pada Kamis (26/11), sidang dengan agenda putusan digelar. Adapun putusannya adalah menggugurkan tuntutan pidana.

“Dikarenakan terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan gugur,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Agung Irawan, Kamis siang.

Dikatakan Agung, putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak di hadapan JPU dan tim penasehat hukum terdakwa. Putusan itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis itu.

Dalam aturan itu disebutkan, hak menuntut hukuman gugur lantaran terdakwa meninggal dunia. Dengan begitu, tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, berupa pembayaran denda sebesar Rp6 juta, tidak dapat dipenuhi.

“Tadi dibacakan putusannya, sekitar pukul 11.30 WIB,” pungkas Agung Irawan.

Eko Suharjo diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bross Panam, Rabu (25/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari informasi yang didapat, awalnya Eko Suharjo dinyatakan positif terpapar Covid-19, namun telah dinyatakan negatif.

Usai dinyatakan negatif, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Dumai ini masih harus mendapatkan perawatan karena ada sakit lain yang dideritanya.

Kondisinya sempat membaik, namun kembali mendapatkan perawatan di ruang ICU dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eko Suharjo, terjadi pada Kamis (8/10) lalu sekitar pukul 14.00 sampai 15.35 WIB. Saat itu, Eko Suharjo melakukan kampanye di sebuah rumah di Jalan Nenas Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat.

Saat itu dia melibatkan seorang ASN dan seorang dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai. Kegiatan kampanye itu diawasi langsung oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Dumai Barat dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan STDI.

Dalam pencegahannya, anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat telah mengimbau agar kedua ASN tersebut tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Eko Suharjo. Namun ASN itu beralasan, kehadirannya sebagai pengurus LDII dan menerima semua pasangan calon yang hadir di daerah tersebut.

Anggota Panwaslu saat itu sudah menjelaskan bahwa posisinya sebagai ASN sangat melekat. Sang ASN pun memahami penjelasan dari anggota Panwaslu, namun tetap mengikuti kegiatan kampanye Eko Suharjo.

Atas keterlibatan dua orang ASN dalam kampanye itu, Eko Suharjo didakwa melanggar Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas