Bengkalis

Usai Baca Dakwaan, Jaksa Hadirkan 3 Saksi dari Panwas Jerat Eko Suharjo | Riau Terdepan


HALUANRIAU, PEKANBARU – Eko Suharjo telah menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan panitia pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Eko Suharjo adalah Calon Wali Kota (Calwakot) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai. Dalam pesta demokrasi itu, Eko berpasangan dengan Syarifah, dan ditetapkan sebagai peserta nomor urut 2. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Golongan Karya (Golkar) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Koalisi dikenal dengan nama Koalisi Dumai Gemilang.

Perkara ini bergulir ke persidangan karena Eko diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu kesempatan kampanye. Sidang perdana perkara ini telah dilaksanakan pada pekan kemarin.

“Iya. Sidang perdananya pada Jumat (20/11) kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Agung Irawan, Minggu (22/11).

Dikatakan Agung, agenda sidang waktu adalah adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak. Terdakwa sendiri diketahui tidak hadir, dan diwakili oleh tim penasehat hukumnya.

Baik majelis hakim, JPU dan Tim PH terdakwa berada di dalam ruang sidang. “Terdakwa diketahui masih dalam keadaan sakit. Saat itu (sidang perdana, red), juga ada tim dokter yang menanganinya,” sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis itu.

Dari informasi yang dihimpun, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eko Suharjo, terjadi pada Kamis (8/10) lalu sekitar pukul 14.00 sampai 15.35 WIB. Saat itu, Eko Suharjo melakukan kampanye di sebuah rumah di Jalan Nenas Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat.

Saat itu dia melibatkan seorang ASN dan seorang dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai. Kegiatan kampanye itu diawasi langsung oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Dumai Barat dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan STDI.

Dalam pencegahannya, anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat telah mengimbau agar kedua ASN tersebut tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Eko Suharjo. Namun ASN itu beralasan, kehadirannya sebagai pengurus LDII dan menerima semua pasangan calon yang hadir di daerah tersebut.

Anggota Panwaslu saat itu sudah menjelaskan bahwa posisinya sebagai ASN sangat melekat. Sang ASN pun memahami penjelasan dari anggota Panwaslu, namun tetap mengikuti kegiatan kampanye Eko Suharjo.

Atas keterlibatan dua orang ASN dalam kampanye itu, Eko Suharjo didakwa melanggar Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 3 orang saksi yang dihadirkan kala itu.

“Mereka adalah saksi Almizun, Isra dan Suryani. Mereka adalah panitia pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar itu.

Menguatkan dakwaan Jaksa, ketiga saksi itu mengaku telah telah mengingatkan kedua ASN tersebut agar tidak terlibat dalam kampanye Eko Suharjo. Namun, peringatan saksi tersebut diabaikan oleh kedua ASN itu.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin besok.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas