Pekanbaru

Program Jaksa Menyapa, Kejari Rohul Usung Tema Persidangan secara Online | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang perkara pidana secara virtual atau dalam jaringan. Pemanfaatan teknologi video teleconference dalam persidangan di masa mendatang adalah sebuah keniscayaan.

Hal ini kemudian diangkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dalam program Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru, Kamis (19/11). Kegiatan itu mengusung konsep berupa dialog interaktif, dimana pendengar bisa langsung berdialog dengan narasumber yang dihadirkan.

Adapun narasumber dimaksud adalah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Rohul Silpia Rosalina dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lusiana Amping. Dalam paparannya, kedua narasumber secara gamblang menyampaikan terkait pelaksanaan sidang secara online tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi, kemudian menyampaikan jalannya kegiatan Program Jaksa Menyapa tersebut. Dikatakan Ari, pelaksanaan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Selain itu, juga adanya Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : 049/A/SEJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di Tengah Pandemi Covid-19.

“Tadi para narasumber juga memaparkan terkait kekurangan atau persoalan yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara online,” ujar Ari Supandi.

Adapun persoalan itu, di antaranya terkait adanya kewajiban menghadirkan terdakwa dan saksi serta barang bukti di muka persidangan. Belum lagi koneksi jaringan yang sering mengalami gangguan, sehingga mengalami keterbatasan dalam penyampaian komunikasi serta pembuktian.

Kendati begitu, sidang secara virtual juta memiliki dampak positif. Hal ini juga disampaikan para narasumber dalam dialog interaktif tersebut.

“Dampak positifnya, seperti dapat mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang terkadang berjarak cukup jauh. Ini menjadi tuntutan, kebutuhan pula di era globalisasi saat ini,” sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Bengkalis itu.

 

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas