Pekanbaru

Oknum di Dinas PUPR dan Swasta Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Kampar | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kabupaten Kampar. Sejumlah pihak disinyalir dalam peristiwa rasuah itu, baik dari pihak dinas maupun pihak rekanan.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, dalam proses penyidikan perkara ini, pihaknya mencium aroma penyimpangan berupa kekurangan volume pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu itu.

Guna memastikan sangkaan itu, pihaknya telah menurunkan ahli teknik tranportasi jalan di proyek senilai Rp9 miliar itu. Itu dilakukan untuk menguatkan temuan saat proses penyelidikan.

“Kunjungan ahli kemarin itu, memantapkan temuan kami pada saat penyelidikan. Jadi kita memantapkannya saja,” ujar Hilman Azazi kepada Haluan Riau, Rabu (18/11).

Dari pengecekan itu diketahui jika infrastuktur tersebut dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Terhadap kekurangan itu, sebut Hilman, tidak bisa ditambahkan kemudian.

“Temuannya itu tidak sesuai spek. Memang untuk mengembalikan (kondisi jalan sesuai spek) sulit. Apa yang dinilai itu, sudah terpasang. Jadi kalau dikembalikan, (jalan) harus dibongkar,” sebut dia.

Terjadinya hal itu, lanjut dia, disebabkan karena pihak-pihak yang menangani proyek itu dinilai tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Seperti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Atas dugaan kelalaian itu, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan. “Kalau kami membaca, kurang bekerjanya mulai dari PPK, PPTK, sampai PPHP. Sehingga terjadinya pembayaran kegiatan,” terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

“Kalau pejabat (PPK, PPTK, PPHP,red) maksimal, ini tidak akan terjadi,” sambungnya. Para pejabat itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Selain itu, ada pihak lain yang dinilai terlibat dalam temuan penyimpangan itu. Dia adalah pihak rekanan yang disebut-sebut mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan lain. Menurut Hilman, hal itu tidak dibenarkan sesuai aturan yang berlaku.

“Itu betul, ada seperti itu (pinjam bendera dalam pengerjaan proyek,red). Kalau dulu pernah kami kenal kuasa direksi (untuk menggunakan perusahan lain). Kalau sekarang harus ke notaris, merubah. Kami menemukan ada kuasa bawah tangan, tapi kontrak tetap ditandantangani direktur perusahan,” beber Hilman.

Selain menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek, sejumlah pihak telah diperiksa. Mereka dari pihak Dinas PUPR Kampar maupun pihak swasta, yang semuanya masih berstatus saksi.

Adapun para saksi itu di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, dan PPK Iman Gojali. Lalu, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, Direktur PT Bakti Aditama, Muhammad Irfan.

Berikutnya, anggota PPHP Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra dan Irwan selaku konsultan juga telah menjalani proses yang sama, yakni menjalani pemeriksaan oleh Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas