Politik

DPP Hanura Minta PAW Nelson Manalu sebagai Anggota DPRD Siak Disegerakan | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat telah mengirimkan surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Siak, Nelson Manalu kepada Indra Gunawan. DPP berharap surat itu segera ditindaklanjuti.

Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Riau, dan diteruskan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Siak. Surat itu bernomor : N 067/DPD – Hanura/Riau/XI/2020.

Rekomendasi itu diterbitkan pada 9 November 2020 lalu, dan diteken langsung oleh Ketua DPD Hanura Riau, dr H Agus Widayat MM dan Sekretaris Kudus Kurniawan S SSi MA.

“DPP sudah kirimkan surat rekomendasi kepada pihak DPD Hanura Riau. Informasi dari DPD Riau, surat tersebut juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak, untuk PAW anggota DPRD Siak dari Hanura,” ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura, Irjen Pol (Purn) Marwan Paris, Rabu (19/11).

Marwan berharap agar proses tersebut bisa dilaksanakan sesegera mungkin. Tentu saja sesuai dengan regulasi yang ada.

Jika tidak dilaksanakan, kata dia, hal itu akan berdampak kepada kinerja dari perwakilan Partai Hanura di DPRD Siak.

“Sebenarnya ini tinggal eksekusi saja. Kalau dari kami dari DPP sudah laksanakan proses sebagaimana mestinya,” sebut dia.

“Kami berharap semoga ini disegerakan dan bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” sambungnya.

Selain itu, pelaksanaannya diharapkan dilakukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura. Lalu, sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor : A/291/DPP-Hanura/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak saudara Indra Gunawan sebagai PAW saudara Nelson Manalu.

Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Bab IX aturan tersebut berbunyi, Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar waktu dan Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh Partai Politik kepada Pimpinan DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan ketentuan pengganti yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Dia juga menegaskan, pihaknya minta DPC Partai Hanura Siak untuk segera mengusulkan PAW anggota DPRD Siak masa jabatan 2019-2024 dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan sebagai peraih suara terbanyak berikutnya sesuai data KPU Kabupaten Siak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengeksekusi anggota DPRD Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman yang bersangkutan satu tahun penjara dalam kasus penghasutan.

Sebelumnya pada 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan. Itu soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS) yang diblokade warga hingga membuat perusahaan sempat tak beroperasi.

Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dia dianggap melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekambari, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.

Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung (MA), tapi Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak. Atas putusan kasasi tersebut, MA sudah menyurati Ketua PN Siak dengan Nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas